 |
| Sholat di Pekuburan Setelah Jenazah Dimakamkan: Hukum, Dalil, dan Penjelasan Ulama |
fiqihonline.com - Sholat di Pekuburan Setelah Jenazah Dimakamkan: Hukum, Dalil, dan Penjelasan Ulama - Pembahasan seputar sholat di pekuburan setelah jenazah dimakamkan merupakan salah satu topik fiqih yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kaum muslimin yang masih ragu mengenai hukum sholat di kuburan, apakah diperbolehkan atau justru dilarang dalam Islam. Keraguan ini wajar, mengingat terdapat beberapa hadits yang secara tegas melarang sholat di area pekuburan, namun di sisi lain juga terdapat riwayat yang menunjukkan adanya sholat jenazah setelah penguburan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Dalam praktik keseharian, sering dijumpai kondisi seseorang terlambat mengikuti sholat jenazah di masjid, sehingga ia baru hadir setelah jenazah dimakamkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah boleh sholat jenazah di pekuburan setelah mayit dikuburkan? Jika boleh, bagaimana tata caranya? Dan jika tidak, apa dasar larangannya menurut Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab?
Artikel ini hadir untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai sholat di pekuburan setelah jenazah dimakamkan, ditinjau dari sisi hukum Islam, dalil-dalil yang shahih, serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah. Pembahasan akan disusun secara sistematis agar mudah dipahami, baik oleh penuntut ilmu, dai, maupun masyarakat awam yang ingin memahami masalah ini secara benar dan tidak terjebak dalam kesalahpahaman.
Selain mengulas dalil hadits dan pendapat ulama, artikel ini juga akan membedakan antara larangan sholat sunnah atau sholat wajib di kuburan dengan kebolehan sholat jenazah di pekuburan dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, pembaca diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua sholat di kuburan memiliki hukum yang sama, karena setiap ibadah memiliki konteks, tujuan, dan dalil yang berbeda.
Melalui artikel ini, diharapkan pembaca memperoleh pemahaman yang lurus dan seimbang, sehingga dapat mengamalkan ajaran Islam sesuai tuntunan Rasulullah SAW. dan penjelasan para ulama. Semoga tulisan ini menjadi rujukan yang bermanfaat, menambah wawasan keislaman, serta membantu meluruskan praktik ibadah yang berkaitan dengan sholat di pekuburan setelah jenazah dimakamkan.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala senantiasa memberikan taufik kepada kita semua untuk memahami agama-Nya dengan benar dan mengamalkannya dengan penuh keikhlasan.
Sholat di Pekuburan Setelah Jenazah Dimakamkan: Hukum, Dalil, dan Penjelasan Ulama
Sholat merupakan ibadah paling agung dalam Islam dan memiliki aturan yang sangat jelas, baik dari segi waktu, tempat, maupun tata caranya. Salah satu persoalan yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat adalah sholat di pekuburan setelah jenazah dimakamkan. Tidak jarang kita mendapati orang sholat di area makam dengan berbagai niat, baik sholat jenazah, sholat sunnah, atau sekadar sholat fardhu karena waktu sudah masuk.
Lalu, bagaimana hukum sholat di pekuburan setelah jenazah dimakamkan menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap berdasarkan dalil hadis, pendapat ulama, serta penjelasan fiqih yang otoritatif.
Pengertian Sholat di Pekuburan
Yang dimaksud dengan sholat di pekuburan adalah melaksanakan sholat dengan posisi seseorang berada di area makam, baik:
- Di atas kuburan
- Tepat menghadap kuburan
- Atau di sekitar pekuburan yang jelas merupakan tempat pemakaman
Pembahasan ini penting karena Islam sangat menjaga kemurnian tauhid dan menutup segala pintu yang bisa mengarah kepada pengagungan kubur secara berlebihan.
Dalil Larangan Sholat di Pekuburan
Terdapat banyak hadis shahih yang secara tegas melarang sholat di kuburan. Di antaranya:
“Janganlah kalian sholat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya.”
(HR. Muslim)
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW. bersabda:
“Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hadits-hadits ini menjadi dasar utama bagi mayoritas ulama bahwa kuburan bukan tempat yang dibolehkan untuk sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah.
Hikmah Larangan Sholat di Kuburan
Larangan ini bukan tanpa sebab. Para ulama menjelaskan beberapa hikmah penting, di antaranya:
- Menjaga kemurnian tauhid, Umat-umat terdahulu tersesat karena mengagungkan kuburan orang shalih, lalu menjadikannya tempat ibadah.
- Mencegah perbuatan syirik, Sholat di kuburan dapat membuka pintu pengkultusan mayit, meskipun awalnya tidak diniatkan demikian.
- Membedakan ibadah Islam dengan tradisi menyimpang, Islam datang untuk membersihkan praktik-praktik ibadah yang bercampur dengan kesyirikan.
1. Sholat Fardhu di Pekuburan
Mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa:
- Sholat fardhu di kuburan hukumnya tidak sah
- Terlebih jika sholat dilakukan menghadap kuburan
Hal ini berdasarkan keumuman larangan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
2. Sholat Sunnah di Pekuburan
Sholat sunnah di kuburan juga dilarang, bahkan lebih ditekankan larangannya, karena tidak ada kebutuhan mendesak seperti sholat fardhu.
3. Sholat Jenazah Setelah Jenazah
Dimakamkan
Inilah poin penting yang sering disalahpahami.
·
Sholat
jenazah setelah jenazah dimakamkan hukumnya BOLEH, dengan syarat tertentu.
Dalilnya adalah hadis shahih bahwa Rasulullah SAW. pernah mensholati seorang wanita yang telah dimakamkan, karena beliau tidak sempat hadir saat pemakamannya.
“Nabi ﷺ mendatangi kuburannya lalu mensholatinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan:
- Sholat jenazah bukan sholat yang memiliki
ruku’ dan sujud
- Tujuannya adalah do’a untuk mayit, bukan
ibadah di kuburan
Karena itu, sholat jenazah
dikecualikan dari larangan sholat di pekuburan.
Pendapat Para Ulama Fiqih
Madzhab Syafi’i
- Mengharamkan sholat yang memiliki ruku’
dan sujud di kuburan
- Membolehkan sholat jenazah di kuburan jika
belum disholati
Madzhab Hanbali
- Melarang sholat di pekuburan secara umum
- Mengecualikan sholat jenazah
Madzhab Maliki
- Sangat tegas melarang sholat di kuburan
- Namun tetap membolehkan sholat jenazah
dalam kondisi tertentu
Pendapat ini menunjukkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwa sholat jenazah memiliki hukum khusus.
Bagaimana Jika Terpaksa Sholat di
Area Kuburan?
Jika seseorang berada di pekuburan dan waktu sholat hampir habis, para ulama menyarankan:
- Keluar dari area makam jika memungkinkan
- Mencari tempat yang tidak menghadap atau berada di atas kuburan
- Jika benar-benar darurat, sebagian ulama membolehkan sholat dengan syarat tidak menghadap kuburan secara langsung
Namun, ini kondisi darurat, bukan kebiasaan.
Kesalahan yang Sering Terjadi di
Masyarakat
Beberapa kesalahan umum terkait
sholat di pekuburan, antara lain:
- Sholat sunnah di sisi makam orang tua
- Menganggap kuburan sebagai tempat mustajab
untuk sholat
- Sholat dengan niat tabarruk (mengharap
berkah dari mayit)
Semua ini bertentangan dengan
tuntunan sunnah Nabi Muhammad SAW.
وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي قِصَّةِ اْلمَرْاَةِ
الَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اْلمَسْجِدَ, قَالَ: فَسَاَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالُوْا : مَاتَتْ, فَقَالَ : "اَفَلَا كُنْتُمْ
اَذَنْتُمُوْنِيْ" فَكَاَنَّهُمْ صَغَّرُوْا اَمْرَهَا. فَقَالَ : دُلُّوْنِيْ
عَلَى قَبْرِهَا". فَدَلُّوْهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا. متفق عليه وَزَادَ مُسْلِمٌ.
ثُمَّ قَالَ : اِنَّ هَذِهِ اْلقُبُوْرَ مَمْلُوْءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا, وَاِنَّ
اللهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِيْ عَلَيْهِمْ.
dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu tentang kisah wanita yang sebelumnya menyapu masjid, Nabi pernah menanyakannya. Para Sahabat menyatakan: ia sudah meninggal. Nabi bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku (saat ia meninggal)? Seakan-akan para Sahabat meremehkan urusan dia. Kemudian Nabi menyatakan: tunjukkan aku pada kuburannya. Kemudian para Sahabat menunjukkan, dan Nabi mensholatkannya (di kuburan)(Muttafaqun 'alaih. Muslim menambahkan: Nabi bersabda: Sesungguhnya kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan terhadap penghuninya. Sesungguhnya Allah menyinarinya dengan sebab sholatku untuk mereka)
Beberapa pelajaran yang bisa diambil
dari hadits ini:
1. Keutamaan membersihkan masjid. Tokoh yang disebutkan dalam hadits ini adalah seorang Sahabat wanita yang biasa menyapu masjid. Terdapat juga perintah Nabi untuk membersihkan masjid.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ اْلمَسَاجِدِ فِي الدُّوْرِ وَاَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di kampung dan supaya dibersihkan dan diberi wewangian (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al Albany).
2. Baiknya akhlak Nabi dan perhatian beliau pada kaum muslimin, selalu menanyakan keadaan mereka. Termasuk wanita yang kebiasaannya membersihkan masjid.
3. Nabi shollallaahu alaihi wasallam tidak mengetahui hal yang ghaib. Beliau tidak tahu bahwa wanita yang biasa menyapu di masjid sudah meninggal. Setelah tahu bahwa ia meninggal, beliau tidak mengetahui di mana kuburnya. Nabi meminta ditunjukkan kuburnya kepada para Sahabat Nabi.
4. Disunnahkannya sholat jenazah di pekuburan bagi orang yang ketinggalan sholat jenazah sebelum dimakamkan. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dalam hadits ini. Beliau tidak mengetahui kematian wanita yang biasa menyapu masjid sehingga tidak mensholatkan jenazahnya ketika masih belum dimakamkan. Beliau meminta ditunjukkan kubur wanita itu, kemudian sholat jenazah di kubur tersebut.
5. Larangan sholat di pekuburan adalah sholat yang mengandung ruku’ dan sujud. Adapun sholat jenazah bagi yang tidak sempat mensholatkan ketika jenazah belum dikuburkan, tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Sampai kapan batas waktu untuk mensholatkan seseorang yang sudah meninggal di kuburnya. Apakah setelah sebulan, atau lebih dari itu? Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan waktu. Yang jelas, pada saat seseorang itu meninggal dunia, kita sudah baligh dan menjadi mukallaf terbebani menjalankan syariat. Pendapat ini adalah pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dinisbatkan pada Ulama’ Syafiiyyah (Fathul Baari juz 3 halaman 205).
Contoh: Jika ada teman kita yang meninggal dunia pada saat kita telah berusia 20 tahun, kemudian kita baru tahu setelah 2 tahun kemudian, jika suatu saat kita berkunjung ke kuburnya, kita bisa mensholatkannya di kuburnya. Hal itu karena kita tidak mensholatkan jenazahnya ketika ia belum dimakamkan. Namun, jika misalkan kakek kita meninggal saat kita berusia 2 tahun, kita tidak bisa mensholatkan jenazah beliau di kuburnya karena pada saat beliau meninggal kita masih belum baligh atau belum berlakunya syariat sholat pada kita.
Nabi tidak mensholatkan jenazah Khadijah, istri beliau yang meninggal sebelum disyariatkannya sholat. Mensholatkan jenazah adalah amalan yang sangat utama dan bentuk penunaian perhatian yang tinggi terhadap seorang muslim yang telah meninggal dunia. Para Sahabat Nabi menganggap bahwa jika seorang sudah menunaikan sholat jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi terhadap mayit ataupun terhadap keluarga yang ditinggalkan. Sahabat Nabi Zaid bin Tsabit menyatakan:
اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى اْلجَنَازَةِ فَقَدْ قَضَيْتُمْ مَا عَلَيْكُمْ,
فَخَلُّوْا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اَهْلِهَا
Jika kalian telah melakukan sholat jenazah, maka sungguh kalian telah menunaikan yang diwajibkan untuk kalian. Maka biarkanlah ia dengan keluarganya (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya, no 11647) Maksud ucapan dari Zaid bin Tsabit tersebut kata al-Hafidz Ibnu Hajar adalah: Jika engkau telah mensholatkan jenazah, maka engkau telah menunaikan hak si mayit. Jika setelah itu ditambah dengan mengiringi jenazah, maka engkau akan mendapat tambahan pahala (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar (3/193)).