Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah dalam Islam: Dalil Hadits, Hukum, dan Hikmahnya

Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah dalam Islam: Dalil Hadits, Hukum, dan Hikmahnya
Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah dalam Islam: Dalil Hadits, Hukum, dan Hikmahnya

 Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah dalam Islam: Dalil Hadits, Hukum, dan Hikmahnya

fiqihonline.com - Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah dalam Islam: Dalil Hadits, Hukum, dan Hikmahnya - Kematian adalah sebuah kepastian yang tidak dapat dihindari oleh setiap manusia. Dalam Islam, kematian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan pintu menuju kehidupan akhirat yang kekal. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap tata cara memperlakukan jenazah, mulai dari saat seseorang wafat hingga dimakamkan. Salah satu ajaran penting yang ditekankan dalam Islam adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazah.

Artikel ini disusun untuk mengulas secara mendalam tentang menyegerakan penyelenggaraan jenazah dalam Islam, dilihat dari dalil hadits Nabi SAW., hukum fikih menurut para ulama, serta hikmah dan manfaat di balik anjuran tersebut. Tema ini sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam, terutama dalam praktik kehidupan bermasyarakat, agar tidak terjadi kekeliruan atau penundaan tanpa alasan syar’i dalam mengurus jenazah.

Dalam berbagai hadits shahih, Rasulullah SAW. secara tegas menganjurkan agar jenazah segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Anjuran ini bukan tanpa alasan, melainkan mengandung nilai kemuliaan terhadap mayit, menjaga kehormatan manusia, serta menunjukkan ketaatan kepada perintah Allah SWT. Oleh sebab itu, hukum menyegerakan pengurusan jenazah menjadi pembahasan penting dalam ilmu fikih yang wajib diketahui oleh setiap muslim.

Di tengah masyarakat, masih sering dijumpai praktik penundaan pemakaman jenazah dengan berbagai alasan, seperti menunggu keluarga jauh, alasan adat, atau kepentingan tertentu yang sebenarnya tidak memiliki dasar kuat dalam syariat. Melalui pembahasan ini, diharapkan pembaca dapat memahami mana penundaan yang dibolehkan secara syar’i dan mana yang justru bertentangan dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Selain membahas dalil dan hukum, artikel ini juga menguraikan hikmah menyegerakan penyelenggaraan jenazah, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun kesehatan. Dengan memahami hikmah tersebut, diharapkan umat Islam semakin sadar bahwa syariat Islam selalu mengandung maslahat dan kebaikan, baik bagi yang telah wafat maupun bagi yang masih hidup.

Kata pengantar ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pembaca untuk memahami secara utuh konsep penyelenggaraan jenazah dalam Islam sesuai sunnah Nabi, serta menjadi referensi yang bermanfaat bagi para SEO blogger, dai, pelajar, dan masyarakat umum yang ingin memperdalam ilmu fikih jenazah. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan, meningkatkan keimanan, serta menjadi amal jariyah bagi siapa pun yang membaca dan mengamalkannya.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita husnul khatimah dan memudahkan kita untuk menjalankan setiap ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Aamiin.

Selain iti kematian juga merupakam suatu kepastian yang tidak dapat dihindari oleh setiap manusia. Dalam ajaran Islam, kematian bukan hanya peristiwa berakhirnya kehidupan dunia, tetapi juga awal dari fase kehidupan akhirat. Oleh karena itu, Islam memberikan tuntunan yang jelas tentang bagaimana bersikap dan bertindak ketika seseorang meninggal dunia, termasuk dalam hal penyelenggaraan jenazah.

Salah satu ajaran penting yang sering ditekankan oleh Rasulullah SAW. adalah anjuran untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah. Prinsip ini bukan sekadar tradisi, tetapi memiliki landasan dalil yang kuat serta mengandung hikmah besar bagi jenazah maupun orang yang ditinggalkan.

Pengertian Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah

Yang dimaksud dengan menyegerakan penyelenggaraan jenazah adalah melakukan seluruh rangkaian pengurusan jenazah—mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan—tanpa menunda-nunda, selama tidak ada uzur syar’i yang dibenarkan.

Menyegerakan bukan berarti tergesa-gesa tanpa memperhatikan adab dan tata cara, melainkan tidak menunda tanpa alasan yang syar’i.

Hukum Menyegerakan Penyelenggaraan Jenazah

Para ulama sepakat bahwa mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini harus ditunaikan oleh kaum muslimin; jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.

Adapun menyegerakannya, para ulama menyatakan:

  • Disunnahkan (sunnah muakkadah) untuk segera mengurus jenazah
  • Makruh menunda-nunda tanpa alasan syar’i
  • Bisa menjadi haram jika penundaan menyebabkan mudarat terhadap jenazah

Alasan Syariat Menganjurkan Menyegerakan Jenazah

1. Menghormati Jenazah

Islam sangat memuliakan manusia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia. Membiarkan jenazah terlalu lama tanpa pengurusan yang layak bertentangan dengan prinsip penghormatan tersebut.

2. Menghindari Perubahan pada Tubuh Jenazah

Secara alami, tubuh manusia akan mengalami perubahan setelah kematian. Menyegerakan pengurusan jenazah membantu menjaga kehormatan dan kebersihan jenazah.

3. Kebaikan Bagi Orang Saleh

Bagi orang yang beriman dan bertakwa, menyegerakan pemakaman berarti mempercepat perjumpaannya dengan balasan kebaikan dari Allah SWT.

4. Mengurangi Beban Orang yang Masih Hidup

Jenazah yang belum dimakamkan sering kali menjadi beban psikologis bagi keluarga. Dengan menyegerakan pemakaman, beban tersebut dapat segera terangkat.

Batasan Penundaan yang Diperbolehkan

Meskipun dianjurkan untuk disegerakan, Islam tetap memberikan toleransi penundaan dalam kondisi tertentu, seperti:
  • Menunggu kepastian kematian secara medis
  • Menunggu wali atau keluarga dekat untuk kepentingan syar’i
  • Menunggu waktu yang memungkinkan untuk pelaksanaan shalat jenazah secara layak
  • Kendala teknis yang tidak bisa dihindari (cuaca ekstrem, akses pemakaman, dan sejenisnya)

Selama penundaan tersebut berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, maka tidak mengapa.

Menyegerakan Jenazah dalam Praktik Kehidupan Masyarakat

Di sebagian masyarakat, masih ditemukan kebiasaan menunda pemakaman dengan alasan menunggu keluarga jauh, adat, atau persiapan acara tertentu. Jika penundaan tersebut tidak bertentangan dengan syariat dan tidak menimbulkan mudarat, maka masih ada kelonggaran.

Namun, menunda hanya demi adat atau formalitas yang berlebihan, hingga mengabaikan tuntunan sunnah, sebaiknya dihindari.

وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, قَالَ: اَسْرِعُوْا بِاْلجَنَازَةِ فَاِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا اِلَيْهِ وَاِنْ تَكُنْ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌ تُضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ. متفق عليه

dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shollalllahu alaihi wasallam bersabda: Segerakanlah penghantaran jenazah. Jika ia adalah orang shalih, maka kebaikan yang segera engkau sampaikan kepadanya. Jika bukan demikian, maka keburukan segera kalian letakkan dari leher kalian (muttafaqun alaih).

Hadits ini memberikan bimbingan pada kita agar menyegerakan penyelenggaraan jenazah (memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan). Kalaupun ada penundaan, hal itu dilakukan karena ada kemaslahatan yang lebih besar. Seperti jika meninggal pada waktu malam dan dikhawatirkan penyelenggaraan jenazahnya tidak optimal, maka bisa ditunda untuk dilakukan esok paginya. Dengan harapan lain, akan lebih banyak orang yang bisa hadir untuk turut mensholatkan dan mengantarkan ke kuburan.

Namun, secara asal penyelenggaraan jenazah hendaknya segera dilakukan tanpa ditunda. Hadits ini juga mengandung makna: dalam mengantarkan jenazah tidak berjalan secara lambat. Namun juga tidak bersikap sangat tergesa-gesa dan melampaui batas. Dalam hadits yang lain dinyatakan bahwa mayit yang diantar menuju kuburnya akan berbicara dan didengarkan oleh seluruh makhluk kecuali manusia.

وُضِعَتِ اْلجَنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى اَعْنَاقِهِمْ فَاِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدَّمُوْنِيْ وَاِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا اَيْنَ يَذْهَبُوْنَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْئٍ اِلَّا اْلِانْسَانِ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ. ( رواه البخارس

Jenazah diletakkan dan dibawa oleh para lelaki pada (sisi) leher mereka. Jika (jenazah) itu baik ia berkata: Segerakan aku. Jika tidak baik, ia berkata: Celaka, mau ke mana kalian. Itu didengar suaranya oleh segala sesuatu kecuali manusia. Seandainya ia mendengar, niscaya pingsan (H.R al-Bukhari).

BESARNYA PAHALA SHOLAT DAN MENGIRINGI JENAZAH

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "مَنْ شَهِدَ اْلجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ, وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنُ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ". قِيْلَ: وَمَا اْلقِيْرَاطَانِ, قَالَ: "مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ". متفق عليه وَلِمُسْلِمٍ : حَتَّى تُوْضَعُ فِي اللَّحْدِ.

dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga disholatkan, maka ia mendapatkan pahala 1 qirath. Barangsiapa yang juga menyaksikannya hingga dikuburkan, ia mendapat 2 qirath. Para Sahabat bertanya: Berapa 2 qirath itu? Nabi menjawab: Seperti 2 gunung yang besar (muttafaqun alaih. Dalam lafadz Muslim: sampai ia diletakkan di liang lahad).

وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ تَبِعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلِّى عَلَيْهَا وَيُفَرِّغَ مِنْ دَفْنِهَا فَاِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيْرَاطَيْنِ, كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ اُحُدٍ.

Diriwayatkan juga oleh alBukhari dari Hadits Abu Hurairah: Barangsiapa yang mengikuti jenazah muslim dengan iman dan mengharapkan pahala, yang ia bersamanya sampai disholatkan dan selesai dari penguburannya, maka ia kembali dengan 2 qirath. Setiap qirath seperti gunung Uhud.

Hadits ini diriwayatkan dari jalur 12 Sahabat Nabi (Taudhihul Ahkam karya Syaikh al- Bassam 2/446). Pahala yang besar disediakan jika melakukan amalan tersebut dilandasi oleh niat untuk menjalankan ketaatan kepada Allah, karena Nabi mempersyaratkan dalam lafadz al Bukhari: iimaanan wahtisaaban (dengan iman dan mengharapkan pahala). Sangat disayangkan jika seseorang melakukan hal tersebut sekedar karena sungkan kepada keluarga pihak yang meninggal.

Sehingga jenazah orang-orang kaya banyak diiringi sedangkan orang-orang miskin sedikit jumlah pengiringnya. Sebelumnya, kebiasaan Ibnu Umar setelah menyolatkan jenazah adalah langsung beranjak pergi. Suatu hari ia mendengar Abu Hurairah menyampaikan hadits ini. Ibnu Umar kemudian bertanya kepada Aisyah apakah benar apa yang disampaikan Abu Hurairah tersebut. Aisyah membenarkannya. Maka Ibnu Umar kemudian berkata: “Sungguh sebelum ini kami telah menyia-nyiakan banyak qirath dalam pahala”. (H.R Al’Bukhari no 1239 dan H.R Muslim no 1570).

Lafadz-lafadz dalam hadits ini menunjukkan bahwa seseorang mendapatkan pahala sebesar 1 qirath jika ia ikut mengantarkan dari rumah duka hingga tempat sholat jenazah. Namun, dalam riwayat yang lain dijelaskan bahwa 1 qirath juga bisa didapatkan oleh seseorang yang hanya ikut sholat jenazah (meski tidak ikut mengantarkan dari rumah duka). Sebagaimana dalam hadits:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعُهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَاِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيْرَاطَانِ.

Barangsiapa yang sholat jenazah dan tidak ikut mengantarkannya maka ia mendapatkan 1 qirath. Jika ia mengantarkannya (juga ke kubur) maka ia mendapatkan 2 qirath (H.R Muslim).

Besar pahala qirath yang didapatkan oleh orang yang mengantarkan dari rumah duka dan ikut menyolatkan jelas lebih besar dibandingkan yang sekedar ikut sholat saja.

Hikmah Besar di Balik Anjuran Ini

Anjuran menyegerakan penyelenggaraan jenazah mengandung banyak hikmah, di antaranya:

  • Mengingatkan manusia akan kefanaan dunia
  • Menanamkan sikap tawadhu dan kesiapan menghadapi kematian
  • Menumbuhkan kepedulian sosial dan tanggung jawab umat
  • Menjaga keseimbangan antara syariat dan adat