 |
| Jumlah Takbir Sholat Jenazah: Penjelasan Lengkap Menurut Sunnah dan Pendapat Ulama |
fiqihonline.com - Jumlah Takbir Sholat Jenazah: Penjelasan Lengkap Menurut Sunnah dan Pendapat Ulama - Sholat jenazah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang memiliki kedudukan penting dalam syariat. Ibadah ini bukan sekadar bentuk penghormatan terakhir kepada seorang muslim yang wafat, tetapi juga merupakan wujud kepedulian, doa, dan tanggung jawab sosial sesama kaum beriman. Namun, di tengah masyarakat, masih sering dijumpai perbedaan praktik dalam pelaksanaannya, terutama terkait jumlah takbir dalam sholat jenazah. Sebagian umat Islam melaksanakan sholat jenazah dengan empat kali takbir, sementara di beberapa kesempatan dijumpai praktik lima bahkan enam takbir. Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan: Berapa jumlah takbir sholat jenazah yang sesuai sunnah Nabi ﷺ? Apakah boleh lebih dari empat takbir? Bagaimana pendapat para ulama mazhab mengenai hal ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar umat Islam dapat beribadah dengan dasar ilmu yang benar.
Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan penjelasan lengkap tentang jumlah takbir sholat jenazah menurut sunnah dan pendapat para ulama. Pembahasan disusun berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis-hadis shahih, serta pandangan ulama dari berbagai mazhab fiqih, sehingga pembaca dapat memahami persoalan ini secara utuh dan objektif. Dengan memahami landasan hukumnya, diharapkan perbedaan yang ada tidak lagi menjadi sumber kebingungan atau perselisihan.
Selain itu, pembahasan mengenai jumlah takbir sholat jenazah juga memiliki nilai edukatif bagi umat Islam agar lebih mantap dalam menjalankan ibadah. Pemahaman yang benar akan membantu kita bersikap bijak ketika menjumpai perbedaan praktik di tengah masyarakat, serta menumbuhkan sikap saling menghormati dalam khazanah fiqih Islam yang luas.
Semoga artikel ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat, khususnya bagi para pembaca yang ingin memperdalam ilmu fiqih sholat jenazah, serta bagi para blogger dan penulis konten Islami yang membutuhkan materi berkualitas, informatif, dan ramah SEO. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua untuk senantiasa mengikuti sunnah Nabi Muhammad ﷺ dan mengamalkan ilmu yang telah dipelajari dengan penuh keikhlasan.
Selain itu sholat jenazah juga merupakan salah satu kewajiban kolektif (fardu kifayah) bagi kaum Muslimin. Artinya, jika sebagian umat Islam telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang mengerjakannya, seluruh kaum Muslimin di daerah tersebut berdosa. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang sholat jenazah, termasuk jumlah takbir sholat jenazah, menjadi hal yang sangat penting.
Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan: berapa sebenarnya jumlah takbir sholat jenazah? Apakah selalu empat kali, atau boleh lebih? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam mengenai jumlah takbir sholat jenazah berdasarkan dalil hadis, sunnah Rasulullah SAW, serta pendapat para ulama, sehingga bisa menjadi rujukan yang valid dan mudah dipahami.
Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang Muslim yang telah meninggal dunia sebelum dimakamkan. Berbeda dengan sholat fardu, sholat jenazah tidak memiliki ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tasyahud awal, melainkan hanya terdiri dari berdiri dan beberapa kali takbir. Inti dari sholat jenazah adalah doa: memohonkan ampunan, rahmat, dan keselamatan bagi mayit.
Jumlah
Takbir Sholat Jenazah Menurut Sunnah Nabi
Jumlah
Takbir yang Paling Umum: Empat Kali
Mayoritas
ulama sepakat bahwa jumlah takbir sholat jenazah yang paling utama dan paling
sering dilakukan Rasulullah SAW. adalah empat kali
takbir. Pendapat ini didasarkan pada banyak hadis sahih.
Di
antaranya hadits dari Ibnu Abbas R.A
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ اَرْبَعًا
“Sesungguhnya Rasulullah SAW. bertakbir empat kali dalam sholat
jenazah.”
(HR. ه)
Karena hadits ini diriwayatkan secara sahih dan diamalkan secara luas oleh para sahabat, maka empat kali takbir menjadi praktik yang paling dikenal dan diterapkan hingga hari ini di berbagai belahan dunia Islam dan khususnya dinegara Republik Indonesia.
Apakah
Jumlah Takbir Sholat Jenazah Selalu Empat?
Takbir
Lebih dari Empat Pernah Dilakukan
Meskipun
empat kali takbir adalah yang paling masyhur, terdapat riwayat yang menunjukkan
bahwa Rasulullah SAW. dan para sahabat pernah melakukan sholat jenazah dengan
jumlah takbir lebih dari empat.
Beberapa
riwayat menyebutkan:
- Lima kali
takbir
- Enam kali
takbir
- Bahkan
sampai sembilan kali takbir (khusus dalam kasus tertentu)
Namun, perlu dipahami bahwa empat kali takbir adalah bentuk yang paling sering dan paling kuat dalilnya, sedangkan takbir lebih dari empat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak menjadi kebiasaan umum.
Pendapat
Para Ulama Tentang Jumlah Takbir Sholat Jenazah
1.
Mazhab Syafi’i dan Maliki
Kedua
mazhab ini berpendapat bahwa:
- Jumlah
takbir sholat jenazah adalah empat kali
- Takbir
empat kali dianggap sebagai bentuk yang paling sempurna dan sesuai sunnah
2.
Mazhab Hanafi
Mazhab
Hanafi juga menetapkan:
- Empat kali
takbir sebagai ketentuan utama
- Tidak
menganjurkan menambah jumlah takbir
3.
Mazhab Hanbali
Mazhab
Hanbali lebih fleksibel:
- Membolehkan
lebih dari empat takbir jika ada dalilnya
- Namun
tetap mengakui bahwa empat takbir adalah yang paling utama
Dari sini dapat disimpulkan bahwa ijma’ amali (kesepakatan praktik) umat Islam condong pada empat kali takbir.
Kesalahan
yang Sering Terjadi di Masyarakat
Beberapa
kesalahan yang sering dijumpai terkait jumlah takbir sholat jenazah antara
lain:
- Mengira
jumlah takbir bisa sembarang
- Menganggap
takbir lebih dari empat sebagai bid’ah secara mutlak
- Tidak
memahami bahwa perbedaan jumlah takbir memiliki dasar hadis
Padahal, selama dilakukan berdasarkan riwayat yang sahih dan pendapat ulama, perbedaan tersebut masih dalam koridor syariat.
Hikmah
Penetapan Empat Kali Takbir
Mengapa
empat kali takbir menjadi yang paling dikenal? Para ulama menyebutkan beberapa
hikmah, di antaranya:
- Kesederhanaan
dan kemudahan
Sholat jenazah sering dilakukan dalam kondisi duka, sehingga tata caranya
dibuat ringkas.
- Fokus pada
doa
Empat kali takbir memberikan ruang cukup untuk membaca doa-doa utama bagi
jenazah.
- Keseragaman
umat
Dengan jumlah takbir yang sama, umat Islam lebih mudah melaksanakan sholat
jenazah secara berjamaah.
وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ اَبِي لَيْلَى قَالَ : كَانَ زَيْدُ
بْنُ اَرْقَمَ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا اَرْبَعًا وَاِنَّهُ كَبَّرُعَلَى
جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَاَلْتُهُ فَقَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا. رواه مسلم والاربعة
dari Abdurrahman bin Abi Laila beliau berkata: Adalah Zaid bin Arqam radhiyallaahu anhu bertakbir terhadap jenazah-jenazah kami 4 kali , dan ia pernah bertakbir 5 kali terhadap satu jenazah, kemudian aku bertanya kepadanya. Ia mengatakan: Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam (pernah) bertakbir demikian (riwayat Muslim dan Imam yang Empat).
وَعَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهُ كَبَّرَ عَلَى سَهْلِ بْنِ
حُنَيْفٍ سِتًّا, وَقَالَ: اِنَّهُ بَدْرِيٌّ. رَوَاهُ سَعِيْدُ بْنُ مَنْصُوْرٍ.
وَاَصْلُهُ فِي البُخَارِى.
dari Ali radhiyallahu anhu bahwasanya ia bertakbir terhadap jenazah Sahl bin Hunaif sebanyak 6 kali dan berkata: sesungguhnya ia adalah Sahabat yang ikut perang Badr ( riwayat Said bin Manshur dan asalnya di riwayat alBukhari)<>
Hadits - hadits diatas ini menunjukkan bahwa para Sahabat Nabi pernah sholat jenazah dengan jumlah takbir 4 kali, 5 kali, dan 6 kali. Dalam beberapa riwayat lain, Nabi pernah mensholatkan Hamzah yang gugur pada perang Uhud dengan 9 kali takbir (riwayat atThohaawy dalam Syarh Ma’aani al Atsar dari Abdullah bin az-Zubair, rujukan dari Shahih Fiqh as-Sunnah karya Abu Maalik Kamaal bin as-Sayyid Salim (1/654)).
Yang
lebih utama adalah mengikuti pendapat jumhur dan perbuatan akhir Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wasallam yaitu 4 kali takbir, namun jika Imam melakukan
jumlah takbir lebih dari itu seperti yang pernah dilakukan sebagian Sahabat
Nabi, maka makmum mengikutinya. Al-Imam at-Thohawy berpendapat bahwa jumlah
takbir lebih dari 4 itu khusus untuk jenazah orang ‘alim atau yang memiliki
keutamaan dalam Islam.
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُعَلَى جَنَائِزِنَا اَرْبَعًا وَيَقْرَاُ
بِفَاتِحَةِ اْلكِتَابِ فِي التَّكْبِيْرَةِ اْلأُوْلَى. رواه الشافعي باسناد
ضعيف.
dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam bertakbir terhadap jenazah-jenazah kami 4 kali dan membaca alFatihah di takbir yang pertama (riwayat asySyafi'i dengan sanad yang dhaif).
Hadits ini diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dalam kitabnya al-Umm juz 1 halaman 270 dan dinyatakan sanadnya lemah (dhaif) oleh al Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany – salah seorang Ulama’ bermadzhab asy-Syafi’i-. Sebab kelemahannya adalah karena perawi yang bernama Ibrahim bin Muhammad (bin Abi Yahya al-Aslamy) yang dinyatakan sebagai perawi pendusta oleh para Ulama’ di antaranya Abu Hatim, Yahya bin Ma’in, Ibnu Hibban. Dilemahkan pula oleh Malik, Waki’, Ibnul Mubarok, Ibnu ‘Uyainah, al-Qoththon, Ibnul Madini, Ahmad bin Hanbal, Abu Zur’ah. Bisyr bin al-Mufadhdhol menyatakan: saya bertanya kepada para Fuqoha’ Madinah, seluruhnya menyatakan bahwa dia pendusta (Tahdziibul Asmaa’ wallughoot karya anNawawy (1/142).
Ibrahim bin Muhammad ini adalah salah seorang guru al-Imam asy-Syafi’i. Kadang kadang asy-Syafi’i menyembunyikan keadaannya dengan menyatakan: (haddatsanii man laa attahim) telah mengkhabarkan kepadaku orang yang tidak saya tuduh (berdusta)….adz-Dzahaby menyatakan bahwa hal itu menunjukkan bahwa sebenarnya al Imam asy-Syafi’i tidak menganggapnya tsiqah (terpercaya), namun beliau tidak menuduhnya sebagai pendusta (Siyaar A’lamin Nubalaa’ (8/451). Adz-Dzahaby menyatakan: tidak diragukan lagi kelemahannya (Siyaar A’lamin Nubalaa’ (8/454).
Membaca Al'fatuhah dalam sholat jenazah.
وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : صَلَّيْتُ
خَلَفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَاَ فَاتِحَةَ اْلكِتَابِ فَقَالَ:
"لِتَعْلَمُوْا اَنَّهَا سُنَّةٌ". رواه البخاري
Dari Thalhah bin Abdillah bin Auf radhiyallahu anhu ia berkata: Aku sholat di belakang Ibnu Abbas terhadap jenazah, kemudian ia membaca alFatihah dan ia berkata: agar kalian tahu bahwa ini adalah Sunnah (riwayat alBukhari)
Hadits
ini menunjukkan bahwa disyariatkan membaca al-Fatihah dalam sholat jenazah.
Hukumnya adalah wajib menurut pendapat al Imam asy-Syafi’i dan Ahmad, sesuai
dengan keumuman hadits: Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca alFatihah
(riwayat alBukhari dan Muslim). Dalam hadits ini Ibnu Abbas mengeraskan bacaan
agar diketahui bahwa perbuatan membaca al-Fatihah adalah sunnah Nabi.
Makna
‘Sunnah’ dalam hadits ini adalah tata cara yang dicontohkan oleh Nabi, bukan
berarti ‘Sunnah’ yang jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak
mengapa. Membaca alFatihah dalam sholat jenazah disyariatkan setelah takbiratul
ihram dan membaca ta’awwudz dan basmalah.
Dalam riwayat an-Nasaai dinyatakan bahwa Ibnu Abbas selain membaca al-Fatihah juga membaca suatu surat dalam alQuran. Hal itu menunjukkan bahwa boleh membaca surat dalam sholat jenazah setelah membaca alFatihah. Dalam sholat jenazah tidak disyariatkan membaca doa istiftah.