 |
| Memejamkan Mata Mayit yang Terbuka dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Tata Caranya |
Memejamkan Mata Mayit yang Terbuka dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Tata Caranya
fiqihonline.com - Memejamkan Mata Mayit yang Terbuka dalam Islam: Hukum, Dalil, dan Tata Caranya - Kematian merupakan peristiwa yang pasti dialami oleh setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang telah wafat tetap memiliki hak-hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin. Hak-hak tersebut mencakup perlakuan yang baik dan penuh adab sejak saat kematian hingga proses pengurusan jenazah selesai. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan tuntunan yang jelas mengenai adab-adab memperlakukan mayit berdasarkan Al-Qur’an, sunnah Nabi Muhammad ﷺ, serta penjelasan para ulama.
Salah satu hal yang sering ditanyakan dalam pengurusan jenazah adalah memejamkan mata mayit yang terbuka. Praktik ini kerap dilakukan di tengah masyarakat, namun tidak sedikit yang belum memahami hukum, dalil, dan tata caranya menurut Islam. Sebagian menganggapnya sebagai kebiasaan semata, sementara yang lain ragu apakah perbuatan tersebut memiliki dasar dalam sunnah atau tidak.
Artikel ini disusun untuk menjelaskan secara sistematis mengenai memejamkan mata mayit yang terbuka dalam Islam, meliputi landasan hadis, hukum fiqih menurut para ulama, serta tata cara yang benar sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Pembahasan disajikan secara objektif dan ilmiah, dengan merujuk kepada sumber-sumber yang mu‘tabar, agar dapat menjadi rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami pembahasan ini, diharapkan kaum muslimin dapat melaksanakan adab terhadap mayit dengan benar, menghindari kesalahan yang tidak berdasar dalil, serta menghidupkan sunnah Nabi SAW. dalam setiap tahapan pengurusan jenazah. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi bagian dari upaya meluruskan praktik keagamaan sesuai tuntunan syariat Islam.
Memejamkan mata mayit adalah
tindakan menutup kedua mata orang yang telah meninggal dunia apabila masih
terbuka setelah ruh berpisah dari jasad. Dalam Islam, perbuatan ini termasuk
bagian dari adab dan penghormatan terakhir kepada jenazah sebelum dimandikan
dan dikafani.
Hukum Memejamkan Mata Mayit
Mayoritas ulama sepakat bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah (mustahab), bukan wajib. Artinya, dianjurkan untuk dilakukan sebagai bentuk penghormatan, tetapi tidak berdosa jika terlewatkan.
وَعَنْ اُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : ( دَخَلَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى اَبِيْ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
وَقَدْ شُقَّ بَصَرَهُ فَاَغْمَضَهُ, ثُمَّ قَالَ : " اِنَّ الرُّوْحَ اِذَا
قُبِضَ, اتَّبَعَهُ اْلبَصَرُ" فَضَجَّ نَاسٌ مِنْ اَهْلِهِ, فَقَالَ :
"لَاتَدْعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ اِلَّا بِخَيْرٍ, فَاِنَّ اْلمَلَائِكَةَ تُؤَمِّنُ
عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ". ثُمَّ قَالَ : "اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِاَبِيْ سَلَمَةَ,
وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي اْلمَهْدِيِّيْنَ, وَافْسِحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ, وَنَوِّرْ
لَهُ فِيْهِ, وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ ) رواه مسلم.
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anha ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam masuk ke rumah Abu Salamah sewaktu matanya masih terbuka, lalu beliau memejamkan matanya. Kemudian berkata: "Sesungguhnya ruh itu bila dicabut maka pandangannya mengikutinya." Maka menjeritlah orang-orang dari keluarganya, lalu beliau bersabda: "Janganlah kamu berdoa untuk dirimu sendiri kecuali demi kebaikan, karena sesungguhnya Malaikat itu mengamini apa yang kamu ucapkan." Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah berilah ampunan kepada Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya ke tingkat orang-orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah baginya dalam kuburnya, terangilah dia di dalamnya, dan berilah penggantinya dalam turunannya." Riwayat Muslim.
Salah satu bentuk kemuliaan akhlaq Nabi adalah beliau biasa mengunjungi orang sakit. Nabi mengunjugi Abu Salamah yang sakit. Ketika dijenguk Nabi, Abu Salamah meninggal dunia dalam keadaan matanya terbuka. Kemudian Nabi menutup mata Abu Salamah, sambil berkata: Sesungguhnya ruh jika dicabut, akan diikuti oleh pandangan.
Mendengar sabda Nabi demikian, para kerabat dan keluarga yang berada di dekat jenazah Abu Salamah berteriak. Mereka baru tahu bahwa Abu Salamah telah meninggal. Mengetahui hal itu, Nabi membimbingkan kepada mereka untuk tidak mendoakan keburukan untuk diri mereka seperti kebiasaan Jahiliyyah, karena para Malaikat mengaminkan doa tersebut.
Kemudian Nabi mendoakan Abu Salamah dengan doa yang sangat indah, yaitu : permohonan ampunan Allah untuk Abu Salamah, pengangkatan derajatnya, perluasan dan penerangan di kuburnya, dan agar diberi pengganti yang baik untuk keluarga yang ditinggalkan (istri dan anak anaknya).
Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu adalah saudara sepersusuan Nabi. Beliau berdua pernah disusui oleh Tsuwaibah, bekas budak wanita Abu Lahab. Abu Salamah pernah melakukan 2 kali hijrah (ke Habasyah dan ke Madinah). Beliau juga pernah ikut dalam perang Badr dan perang Uhud, kemudian meninggal setelah perang Uhud.
Beberapa faidah yang bisa diambil dari hadits ini:
- Disunnahkan memejamkan mata mayit yang terbuka dengan lemah lembut.
- Larangan mendoakan keburukan seperti yang dilakukan orang-orang jahiliyyah. Jika mereka mendapatkan musibah, akan mengatakan : ‘duhai celaka’, atau ‘terputus tulang punggungnya…’ dan ucapan-ucapan keburukan semisalnya. Seorang muslim hendaknya hanya mengucapkan ucapan yang baik saja.
- Disunnahkan mendoakan ampunan Allah bagi seorang muslim yang baru meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan Nabi shollallaahu alaihi wasallam.
Ummu Salamah pernah mendengar sabda Nabi shollallaahu alaihi wasallam bahwa tidaklah seseorang muslim mendapatkan musibah, kemudian berdoa dengan suatu doa, kecuali Allah akan menggantikan musibah itu dengan yang lebih baik baginya. Doa itu adalah:
اِنَّا لِلهِ وَاِنَّا اِلَيْهِ رَاجِعُوْنِ اللَّهُمّ َاَجُرْنِيْ فِيْ
مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا
Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepadaNya kami kembali. Ya Allah, berikan aku pahala atas musibah ini, dan beri ganti aku dengan yang lebih baik (H.R Muslim 1525)
Ummu Salamah membaca doa itu sebagai bentuk pengamalan terhadap Sunnah Nabi. Kemudian dalam hati ia bertanya: Siapakah gerangan yang lebih baik dari Abu Salamah? Ternyata, setelah berakhir masa iddahnya, Nabi mengutus Hathib bin Abi Balta’ah untuk melamar Ummu Salamah menjadi istri Nabi. Hal itu juga merupakan terkabulnya doa Nabi kepada Allah untuk memberi ganti yang baik bagi keluarga dan keturunan Abu Salamah.
Hikmah dan Tujuan Memejamkan Mata Mayit
Beberapa hikmah dari memejamkan mata jenazah antara lain:
- Menjaga kehormatan mayit : Mata yang terbuka bisa menimbulkan kesan kurang baik bagi keluarga yang melihat.
- Memberi ketenangan bagi keluarga : Kondisi mata terbuka seringkali menimbulkan rasa takut atau sedih yang lebih mendalam.
- Meneladani sunnah Nabi ﷺ : Perbuatan ini merupakan amalan yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah
Tata Cara Memejamkan Mata Mayit
Cara memejamkan mata mayit dilakukan dengan lembut dan penuh adab:
- Pastikan mayit benar-benar telah wafat.
- Pejamkan kedua mata secara perlahan menggunakan jari tangan.
- Dianjurkan membaca doa, seperti:
“Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah. atau do’a lain yang pernah dicakan oleh Rosulullah SAW. sebagaimana tercantum dalam hadits di atas.
- Jika mata kembali terbuka, boleh diikat dengan kain halus sementara waktu.
Apakah Berdosa Jika Mata Mayit Dibiarkan Terbuka?
Tidak berdosa. Namun, meninggalkannya tanpa uzur berarti meninggalkan sunnah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami adab ini agar pengurusan jenazah sesuai tuntunan syariat.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
- Menganggap mata terbuka sebagai pertanda tertentu (takhayul).
- Memaksa menutup mata dengan kasar.
- Mengaitkan kondisi mata mayit dengan nasib akhiratnya.
Waktu yang Dianjurkan Memejamkan Mata
Mayit
Ulama menjelaskan bahwa waktu paling utama untuk memejamkan mata mayit adalah sesaat setelah dipastikan wafat, sebelum tubuh mengalami kekakuan (rigor mortis). Hal ini bertujuan agar lebih mudah dilakukan dan menjaga kondisi jenazah tetap layak dipandang.
Jika terlambat dan mata sulit tertutup karena otot telah kaku, maka tidak perlu dipaksakan, karena tujuan utama syariat adalah kelembutan dan penghormatan, bukan menyulitkan.
Hubungan Memejamkan Mata Mayit dengan
Akidah Islam
Islam sangat menekankan agar umatnya tidak mengaitkan kondisi fisik mayit dengan penilaian akhirat. Mata yang terbuka atau tertutup bukan tanda husnul khatimah atau su’ul khatimah.
Semua penilaian tentang akhir kehidupan seseorang berada di sisi Allah ﷻ, bukan pada tanda-tanda lahiriah yang sering disalahpahami oleh masyarakat awam.
Perspektif Medis: Mengapa Mata Mayit
Bisa Tetap Terbuka?
Secara medis, mata mayit yang terbuka disebabkan oleh:
- Hilangnya fungsi saraf kelopak mata
- Otot yang tidak langsung mengendur
- Posisi tubuh saat meninggal
Penjelasan medis ini penting disertakan dalam artikel agar pembaca memahami bahwa hal tersebut alami, bukan sesuatu yang mistis atau pertanda gaib.
Bolehkah Mengikat Rahang dan Mata
Mayit?
Para ulama membolehkan mengikat rahang dan mata mayit secara sementara dengan kain lembut apabila:
- Rahang sering terbuka
- Mata sulit terpejam
Tujuannya semata-mata menjaga kehormatan mayit, bukan sebagai ritual tertentu. Ikatan tersebut dilepas saat jenazah akan dimandikan.
Perbedaan Pendapat Ulama
Tidak terdapat khilaf yang signifikan terkait anjuran memejamkan mata mayit. Seluruh mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa:
- Hukumnya sunnah
- Dilakukan dengan lembut
- Tidak ada unsur ritual khusus
Kesepakatan ini memperkuat bahwa praktik tersebut adalah bagian dari sunnah yang jelas dan aman secara syariat.
Kesalahan Umum di Masyarakat
Beberapa kesalahan yang masih sering terjadi:
- Menganggap mata terbuka tanda azab kubur
- Menyebarkan foto mayit bermata terbuka (melanggar adab)
- Menghubungkan kondisi mata dengan mimpi atau firasat
Padahal semua ini tidak memiliki dasar dalil dan justru berpotensi menimbulkan fitnah.