![]() |
Membaguskan Kain Kafan dalam Islam: Tata Cara, Dalil Hadis, dan Hikmahnya
Kematian
adalah kepastian yang akan dialami oleh setiap manusia. Dalam Islam, kematian
bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan akhirat. Oleh karena itu, syariat
Islam mengatur dengan sangat rinci bagaimana seorang muslim diperlakukan sejak
sakaratul maut hingga proses pemakamannya.
Salah
satu bagian penting dalam pengurusan jenazah adalah mengkafani, yaitu
membungkus tubuh jenazah dengan kain kafan sebelum dishalatkan dan dimakamkan.
Di antara adab yang dianjurkan dalam mengkafani jenazah adalah membaguskan kain
kafan. Anjuran ini sering kali dipahami secara keliru, sehingga sebagian orang
menganggapnya sebagai kewajiban atau bahkan ajang kemewahan.
Artikel
ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang makna membaguskan kain
kafan, dalilnya, hukum fiqih, batasannya, serta hikmah yang terkandung di
dalamnya menurut ajaran Islam.
Pengertian Membaguskan Kain Kafan
Secara
bahasa, membaguskan berarti memperindah atau memperbaiki. Namun dalam
konteks mengkafani jenazah, yang dimaksud dengan membaguskan kain kafan bukanlah
memewahkan, melainkan:
- Memilih
kain yang bersih dan suci
- Kain yang
layak dipakai, tidak cacat, dan tidak sobek
- Mampu
menutup aurat jenazah dengan sempurna
- Tidak
tipis hingga menampakkan tubuh
- Digunakan
sesuai kemampuan dan kebiasaan yang baik
Dengan
demikian, membaguskan kain kafan adalah bentuk pemuliaan dan penghormatan
terakhir, bukan perbuatan berlebih-lebihan.
وَعَنْ جَابِرٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( اِذَا كَفَّنَ اَحَدُكُمْ اَخَاهُ فَالْيُحْسِنْ كَفَنَهُ
) رواه مسلم
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mengkafani saudaranya,
hendaknya ia baguskan mengkafaninya." (H.R Muslim)
Hadis
ini menunjukkan bahwa membaguskan kain kafan merupakan anjuran langsung dari
Rasulullah SAW. Para ulama sepakat bahwa perintah dalam
hadis ini bermakna anjuran (sunnah), bukan kewajiban.
Maksud
‘membaguskan dalam mengkafani’ adalah baik dalam tata cara mengkafani dan baik
dalam dzat kafannya (suci dari najis, baru, bersih, lebar/luas, tebal), halal
cara memperolehnya. Tidak menggunakan sutra bagi laki-laki. Bukan makna hadits
ini artinya kain kafan harus mahal dan mewah.
Kain
kafan diutamakan diambil dari harta mayit. Hal itu didahulukan sebelum
pelunasan hutang, pewarisan dan wasiat. Pada proses pengkafanan juga diberikan
wewangian kecuali bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihram. Wewangian bisa
diberikan pada anggota-anggota sujud (Ucapan Ibnu Mas’ud riwayat alBaihaqy
tentang pemberian kapur), pada celah-celah/ lipatan tubuh, boleh juga pada
keseluruhan bagian tubuh. Secara ringkas, tata cara pengkafanan adalah:
Dipersiapkan 3 lapis kain kafan yang dibentangkan dan disusun bertingkat (tiap
tingkatan terdapat 1 lapis kain).
Kain
kafan tersebut diukur berdasarkan tinggi dan lebar mayit, kemudian dilebihkan
bagian tingginya sehingga memungkinkan untuk melipat bagian atas kepala dan
kaki. Bagian lebar juga dilebihkan sehingga memudahkan melipat sisi kanan dan
kirinya. Kain kafan tersebut diberi wewangian. Selanjutnya, jenazah yang sudah
dimandikan diletakkan pada bentangan kain kafan tersebut dalam keadaan auratnya
tertutup kain. Kapas diberi wewangian, kemudian diletakkan pada kedua mata,
kedua lubang hidung.
Juga
diletakkan pada lipatan pantat sekaligus dibuatkan semacam pembalut untuk
mayit. Kemudian, sisi kain yang ada di sebelah kanan mayit dilipatkan sehingga
melewati bagian atas dada. Demikian juga bagian kiri dilipat ke bagian atas
dada. Kain penutup aurat pelan-pelan diambil. Lapisan kain ke-2 dan ke-3 juga
dilipat dari sisi samping ke atas melewati dada. Selanjutnya, ujung kain kafan
yang lebih dikumpulkan pada bagian kepala dan kaki, kemudian diikat dengan
tali. Jumlah ikatan tali tidak ada ketentuan, disesuaikan dengan kebutuhan.
Ikatan
tersebut nantinya dilepas pada saat jenazah diletakkan di liang lahad. Usahakan
agar simpul ikatan berada di sebelah kiri tubuh sehingga memudahkan untuk
dibuka pada saat jenazah dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya.
Keutamaan
Memandikan, Mengkafani, dan Menguburkan Mayit
Sungguh
besar keutamaan memandikan dan mengkafani mayit muslim. Ia akan mendapat pahala
yang besar dengan syarat ikhlas karena Allah, tata caranya sesuai dengan
tuntunan Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam dan bersikap menutupi aib yang
ada pada mayit dan tidak menyebarkannya.
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَاللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ
مَرَّةً, وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَاَجَنَّهُ اُجْرِيَ عَلَيْهِ كَاَجْرِ مَسْكَنٍ اَسْكَنَهُ
إِيَّاهُ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ, وَمَنْ كَفَنَّهُ كَسَاهُ اللهُ يَوْمَ
اْلقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقِ اْلجَنَّةِ
"Barangsiapa yang memandikan seorang muslim kemudian menyembunyikan
(aibnya), Allah akan ampuni untuknya 40 kali. Barangsiapa yang menggalikan
kubur untuknya kemudian menguburkannya, akan dialirkan pahala seperti pahala
memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mengkafaninya,
Allah akan memberikan pakaian untuknya pada hari kiamat sutera halus dan sutera
tebal dari surga (H.R alBaihaqy, atThobarony, dishahihkan oleh al-Hakim dan
al-Albany)".
Hukum
Membaguskan Kain Kafan Menurut Ulama
Mayoritas
ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menyatakan
bahwa:
- Membaguskan
kain kafan hukumnya sunnah
- Tidak
berdosa jika tidak mampu melaksanakannya
- Tidak
boleh sampai melanggar prinsip kesederhanaan
Imam
An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa
yang dimaksud membaguskan adalah kain yang baik menurut ukuran masyarakat
setempat, bukan kain mahal atau berlebihan.
Contoh
Kain Kafan yang Dianjurkan
Dalam
beberapa hadis disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ
menganjurkan penggunaan kain kafan berwarna putih.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( البِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ فَاِنَّهَا
مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفَّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ ) رواه الخَمْسَةُ اِلَّا
النَّسَائِيّ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِى
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang
terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu." Riwayat Imam
Lima kecuali Nasa'i dan dinilai shahih oleh atTirmidzi<< dishahihkan al
Hakim dan Syaikh al-Albany>>
Hadits
ini menunjukkan bahwa disunnahkan kain kafan berwarna putih. Pakaian berwarna
putih adalah pakaian yang terbaik juga untuk dipakai orang yang masih hidup.
Bukan berarti keharusan menggunakan pakaian putih, karena Nabi juga pernah
mengenakan pakaian-pakaian berwarna lain. Beliau pernah menggunakan surban
berwarna hitam (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin
(4/28))
Sebagian
Ulama’ menyatakan bahwa jika ada kelapangan dan kemudahan sebaiknya salah satu
dari kain kafan itu tidak berwarna putih polos, namun bergaris. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits:
اِذَا تُوُفِّيَ اَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَالْيُكَفِّنْ فِي
ثَوْبٍ حِبَرَةٍ
”Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia kemudian bisa
didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya dikafani dengan pakaian hibaroh
(bergaris).” ( H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany).
Batasan
Membaguskan Kain Kafan agar Tidak Berlebihan
Islam
sangat menekankan sikap pertengahan (wasathiyah). Oleh karena itu, membaguskan
kain kafan memiliki batasan yang jelas.
- Tidak Bermewah-mewahan : Menggunakan kain mahal, sutra, atau berlapis-lapis tanpa kebutuhan termasuk perbuatan berlebihan.
- Tidak Memberatkan Ahli Waris : Jika kondisi ekonomi terbatas, menggunakan kain kafan standar sudah mencukupi dan sesuai sunnah.
- Tidak Disertai Keyakinan Keliru : Sebagian orang meyakini bahwa kain kafan yang bagus dapat meringankan siksa kubur. Keyakinan ini tidak memiliki dasar syar’i.
- Tetap Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.: Rasulullah SAW. dikafani dengan kain yang sederhana, padahal beliau adalah manusia paling mulia.
Hikmah
Dianjurkannya Membaguskan Kain Kafan
Anjuran ini mengandung banyak hikmah yang mendalam.
- Menghormati Jenazah sebagai Muslim : Islam mengajarkan bahwa kehormatan seorang muslim tetap dijaga meskipun telah meninggal dunia.
- Menjaga Aurat dan Martabat Mayit : Kain kafan yang baik akan menutup tubuh jenazah dengan sempurna dan layak.
- Menumbuhkan Rasa Kasih Sayang : Mengkafani dengan baik merupakan bentuk empati dan cinta kepada sesama muslim.
- Pengingat akan Kefanaan Dunia : Kain kafan yang sederhana mengingatkan bahwa seluruh harta dan kemewahan dunia akan ditinggalkan.
Kesalahan
Umum dalam Praktik Mengkafani Jenazah
Beberapa
kesalahan yang sering terjadi di masyarakat antara lain:
- Menganggap
membaguskan kain kafan sebagai kewajiban
- Berlomba-lomba
menggunakan kain mahal
- Menghias
kain kafan dengan aksesoris
- Mengabaikan
kebersihan kain
- Menggunakan
kain terlalu tipis
Kesalahan-kesalahan
ini perlu diluruskan agar praktik mengkafani kembali sesuai dengan sunnah.
Hubungan
Membaguskan Kain Kafan dengan Konsep Zuhud
Mengkafani
jenazah dengan kain yang baik namun sederhana mencerminkan nilai zuhud, yaitu
tidak berlebihan dalam mencintai dunia. Kematian mengajarkan bahwa kemuliaan
seseorang bukan terletak pada kain kafannya, tetapi pada iman dan amal
salehnya.
Dengan
memahami konsep ini secara benar, umat Islam diharapkan mampu mengurus jenazah
sesuai tuntunan syariat, tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi hak jenazah,
serta semoga bisa diterapkan oleh seluruh kelompok kepengurusan jenazah di
seluruh dunia.
