Membaguskan Kain Kafan dalam Islam: Tata Cara, Dalil Hadis, dan Hikmahnya

Membaguskan Kain Kafan dalam Islam: Tata Cara, Dalil Hadis, dan Hikmahnya

Membaguskan Kain Kafan dalam Islam: Tata Cara, Dalil Hadis, dan Hikmahnya

Membaguskan Kain Kafan dalam Islam: Tata Cara, Dalil Hadis, dan Hikmahnya

fiqihonline.com - Membaguskan Kain Kafan dalam Islam: Tata Cara, Dalil Hadis, dan Hikmahnya - Mengurus jenazah merupakan salah satu kewajiban kaum muslimin yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah saat seseorang masih hidup, tetapi juga memberikan tuntunan yang jelas tentang bagaimana memperlakukan seorang muslim setelah wafat, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalati, hingga menguburkannya. Semua itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan pemuliaan terhadap sesama muslim.

Di antara tuntunan penting dalam pengurusan jenazah adalah anjuran membaguskan kain kafan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih keliru dalam memahami makna membaguskan kain kafan. Sebagian menganggapnya sebagai kewajiban yang harus dilakukan dengan kain mahal dan berlebihan, sementara sebagian lainnya justru meremehkannya. Padahal, Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga kehormatan jenazah dan tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan sesuai sunnah Rasulullah SAW.

Oleh karena itu, artikel ini disusun untuk membahas secara komprehensif tentang membaguskan kain kafan dalam Islam, mencakup pengertian, dalil hadis, hukum menurut para ulama, batasan agar tidak berlebihan, serta hikmah yang terkandung di dalamnya. Pembahasan disajikan secara sistematis dan berbasis dalil agar dapat menjadi rujukan yang shahih bagi kaum muslimin, khususnya bagi mereka yang ingin memahami tata cara mengkafani jenazah sesuai tuntunan syariat.

Diharapkan melalui penjelasan ini, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang benar mengenai sunnah dalam mengkafani jenazah, sekaligus meluruskan berbagai anggapan keliru yang berkembang di tengah masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat, menambah khazanah keilmuan Islam, dan menjadi amal kebaikan bagi siapa saja yang membaca, mengamalkan, serta menyebarkannya.

Kematian adalah kepastian yang akan dialami oleh setiap manusia. Dalam Islam, kematian bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan akhirat. Oleh karena itu, syariat Islam mengatur dengan sangat rinci bagaimana seorang muslim diperlakukan sejak sakaratul maut hingga proses pemakamannya.

Salah satu bagian penting dalam pengurusan jenazah adalah mengkafani, yaitu membungkus tubuh jenazah dengan kain kafan sebelum dishalatkan dan dimakamkan. Di antara adab yang dianjurkan dalam mengkafani jenazah adalah membaguskan kain kafan. Anjuran ini sering kali dipahami secara keliru, sehingga sebagian orang menganggapnya sebagai kewajiban atau bahkan ajang kemewahan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang makna membaguskan kain kafan, dalilnya, hukum fiqih, batasannya, serta hikmah yang terkandung di dalamnya menurut ajaran Islam.

Pengertian Membaguskan Kain Kafan

Secara bahasa, membaguskan berarti memperindah atau memperbaiki. Namun dalam konteks mengkafani jenazah, yang dimaksud dengan membaguskan kain kafan bukanlah memewahkan, melainkan:

  • Memilih kain yang bersih dan suci
  • Kain yang layak dipakai, tidak cacat, dan tidak sobek
  • Mampu menutup aurat jenazah dengan sempurna
  • Tidak tipis hingga menampakkan tubuh
  • Digunakan sesuai kemampuan dan kebiasaan yang baik

Dengan demikian, membaguskan kain kafan adalah bentuk pemuliaan dan penghormatan terakhir, bukan perbuatan berlebih-lebihan.

وَعَنْ جَابِرٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( اِذَا كَفَّنَ اَحَدُكُمْ اَخَاهُ فَالْيُحْسِنْ كَفَنَهُ ) رواه مسلم

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mengkafani saudaranya, hendaknya ia baguskan mengkafaninya." (H.R Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa membaguskan kain kafan merupakan anjuran langsung dari Rasulullah SAW. Para ulama sepakat bahwa perintah dalam hadis ini bermakna anjuran (sunnah), bukan kewajiban.

Maksud ‘membaguskan dalam mengkafani’ adalah baik dalam tata cara mengkafani dan baik dalam dzat kafannya (suci dari najis, baru, bersih, lebar/luas, tebal), halal cara memperolehnya. Tidak menggunakan sutra bagi laki-laki. Bukan makna hadits ini artinya kain kafan harus mahal dan mewah.

Kain kafan diutamakan diambil dari harta mayit. Hal itu didahulukan sebelum pelunasan hutang, pewarisan dan wasiat. Pada proses pengkafanan juga diberikan wewangian kecuali bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihram. Wewangian bisa diberikan pada anggota-anggota sujud (Ucapan Ibnu Mas’ud riwayat alBaihaqy tentang pemberian kapur), pada celah-celah/ lipatan tubuh, boleh juga pada keseluruhan bagian tubuh. Secara ringkas, tata cara pengkafanan adalah: Dipersiapkan 3 lapis kain kafan yang dibentangkan dan disusun bertingkat (tiap tingkatan terdapat 1 lapis kain).

Kain kafan tersebut diukur berdasarkan tinggi dan lebar mayit, kemudian dilebihkan bagian tingginya sehingga memungkinkan untuk melipat bagian atas kepala dan kaki. Bagian lebar juga dilebihkan sehingga memudahkan melipat sisi kanan dan kirinya. Kain kafan tersebut diberi wewangian. Selanjutnya, jenazah yang sudah dimandikan diletakkan pada bentangan kain kafan tersebut dalam keadaan auratnya tertutup kain. Kapas diberi wewangian, kemudian diletakkan pada kedua mata, kedua lubang hidung.

Juga diletakkan pada lipatan pantat sekaligus dibuatkan semacam pembalut untuk mayit. Kemudian, sisi kain yang ada di sebelah kanan mayit dilipatkan sehingga melewati bagian atas dada. Demikian juga bagian kiri dilipat ke bagian atas dada. Kain penutup aurat pelan-pelan diambil. Lapisan kain ke-2 dan ke-3 juga dilipat dari sisi samping ke atas melewati dada. Selanjutnya, ujung kain kafan yang lebih dikumpulkan pada bagian kepala dan kaki, kemudian diikat dengan tali. Jumlah ikatan tali tidak ada ketentuan, disesuaikan dengan kebutuhan.

Ikatan tersebut nantinya dilepas pada saat jenazah diletakkan di liang lahad. Usahakan agar simpul ikatan berada di sebelah kiri tubuh sehingga memudahkan untuk dibuka pada saat jenazah dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya.

Keutamaan Memandikan, Mengkafani, dan Menguburkan Mayit

Sungguh besar keutamaan memandikan dan mengkafani mayit muslim. Ia akan mendapat pahala yang besar dengan syarat ikhlas karena Allah, tata caranya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam dan bersikap menutupi aib yang ada pada mayit dan tidak menyebarkannya.

مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَاللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَاَجَنَّهُ اُجْرِيَ عَلَيْهِ كَاَجْرِ مَسْكَنٍ اَسْكَنَهُ إِيَّاهُ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ, وَمَنْ كَفَنَّهُ كَسَاهُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقِ اْلجَنَّةِ

"Barangsiapa yang memandikan seorang muslim kemudian menyembunyikan (aibnya), Allah akan ampuni untuknya 40 kali. Barangsiapa yang menggalikan kubur untuknya kemudian menguburkannya, akan dialirkan pahala seperti pahala memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mengkafaninya, Allah akan memberikan pakaian untuknya pada hari kiamat sutera halus dan sutera tebal dari surga (H.R alBaihaqy, atThobarony, dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albany)".

Hukum Membaguskan Kain Kafan Menurut Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menyatakan bahwa:

  • Membaguskan kain kafan hukumnya sunnah
  • Tidak berdosa jika tidak mampu melaksanakannya
  • Tidak boleh sampai melanggar prinsip kesederhanaan

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa yang dimaksud membaguskan adalah kain yang baik menurut ukuran masyarakat setempat, bukan kain mahal atau berlebihan.

Contoh Kain Kafan yang Dianjurkan

Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Rasulullah menganjurkan penggunaan kain kafan berwarna putih.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( البِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفَّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ ) رواه الخَمْسَةُ اِلَّا النَّسَائِيّ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِى

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan dinilai shahih oleh atTirmidzi<< dishahihkan al Hakim dan Syaikh al-Albany>>

Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan kain kafan berwarna putih. Pakaian berwarna putih adalah pakaian yang terbaik juga untuk dipakai orang yang masih hidup. Bukan berarti keharusan menggunakan pakaian putih, karena Nabi juga pernah mengenakan pakaian-pakaian berwarna lain. Beliau pernah menggunakan surban berwarna hitam (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/28))

Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa jika ada kelapangan dan kemudahan sebaiknya salah satu dari kain kafan itu tidak berwarna putih polos, namun bergaris. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

اِذَا تُوُفِّيَ اَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَالْيُكَفِّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

Jika salah seorang dari kalian meninggal dunia kemudian bisa didapati sesuatu (kelapangan), hendaknya dikafani dengan pakaian hibaroh (bergaris).” ( H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany).

Batasan Membaguskan Kain Kafan agar Tidak Berlebihan

Islam sangat menekankan sikap pertengahan (wasathiyah). Oleh karena itu, membaguskan kain kafan memiliki batasan yang jelas.

  1. Tidak Bermewah-mewahan : Menggunakan kain mahal, sutra, atau berlapis-lapis tanpa kebutuhan termasuk perbuatan berlebihan.
  2. Tidak Memberatkan Ahli Waris : Jika kondisi ekonomi terbatas, menggunakan kain kafan standar sudah mencukupi dan sesuai sunnah.
  3. Tidak Disertai Keyakinan Keliru : Sebagian orang meyakini bahwa kain kafan yang bagus dapat meringankan siksa kubur. Keyakinan ini tidak memiliki dasar syar’i.
  4. Tetap Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.: Rasulullah SAW. dikafani dengan kain yang sederhana, padahal beliau adalah manusia paling mulia.

Hikmah Dianjurkannya Membaguskan Kain Kafan

Anjuran ini mengandung banyak hikmah yang mendalam.

  1. Menghormati Jenazah sebagai Muslim : Islam mengajarkan bahwa kehormatan seorang muslim tetap dijaga meskipun telah meninggal dunia.
  2. Menjaga Aurat dan Martabat Mayit : Kain kafan yang baik akan menutup tubuh jenazah dengan sempurna dan layak.
  3. Menumbuhkan Rasa Kasih Sayang : Mengkafani dengan baik merupakan bentuk empati dan cinta kepada sesama muslim.
  4. Pengingat akan Kefanaan Dunia : Kain kafan yang sederhana mengingatkan bahwa seluruh harta dan kemewahan dunia akan ditinggalkan.

Kesalahan Umum dalam Praktik Mengkafani Jenazah

Beberapa kesalahan yang sering terjadi di masyarakat antara lain:

  • Menganggap membaguskan kain kafan sebagai kewajiban
  • Berlomba-lomba menggunakan kain mahal
  • Menghias kain kafan dengan aksesoris
  • Mengabaikan kebersihan kain
  • Menggunakan kain terlalu tipis

Kesalahan-kesalahan ini perlu diluruskan agar praktik mengkafani kembali sesuai dengan sunnah.

Hubungan Membaguskan Kain Kafan dengan Konsep Zuhud

Mengkafani jenazah dengan kain yang baik namun sederhana mencerminkan nilai zuhud, yaitu tidak berlebihan dalam mencintai dunia. Kematian mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang bukan terletak pada kain kafannya, tetapi pada iman dan amal salehnya.

Dengan memahami konsep ini secara benar, umat Islam diharapkan mampu mengurus jenazah sesuai tuntunan syariat, tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi hak jenazah, serta semoga bisa diterapkan oleh seluruh kelompok kepengurusan jenazah di seluruh dunia.