Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi: Lengkap dengan Doa dan Urutannya

Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi: Lengkap dengan Doa dan Urutannya

Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi: Lengkap dengan Doa dan Urutannya


Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi: Lengkap dengan Doa dan Urutannya

fiqihonline.com - Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi: Lengkap dengan Doa dan UrutannyaSegala puji bagi Allah SWT yang telah menetapkan kehidupan dan kematian sebagai ketetapan yang pasti bagi setiap makhluk-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, dan seluruh umatnya yang istiqamah mengikuti sunnah hingga akhir zaman.

Kematian adalah fase yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur secara rinci tata cara memperlakukan jenazah seorang muslim, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkannya. Salah satu tahapan penting dalam pengurusan jenazah adalah memandikan jenazah, yang hukumnya fardu kifayah dan harus dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.

Artikel ini disusun untuk memberikan penjelasan lengkap dan mudah dipahami tentang tata cara memandikan jenazah sesuai sunnah Nabi SAW, berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits sahih, serta penjelasan para ulama. Materi ini diharapkan dapat menjadi rujukan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, khususnya bagi mereka yang ingin memahami fiqih pengurusan jenazah secara benar dan bertanggung jawab.

Di tengah minimnya pemahaman masyarakat tentang pengurusan jenazah yang sesuai syariat, kehadiran panduan ini diharapkan mampu meluruskan berbagai kekeliruan yang masih sering terjadi di lapangan. Selain itu, pembahasan ini juga menjadi sarana pengingat bagi kita semua bahwa kehidupan di dunia bersifat sementara, dan setiap amal yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat, menambah wawasan keislaman, serta menjadi amal jariyah bagi penulis dan pembaca. Kami menyadari bahwa artikel ini masih memiliki keterbatasan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan di masa mendatang. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk mengamalkan ilmu yang bermanfaat dan meridhai setiap langkah kebaikan yang kita lakukan. Aamiin.

Memandikan jenazah merupakan salah satu kewajiban kaum muslimin terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia. Tata cara memandikan jenazah tidak boleh dilakukan sembarangan, karena telah diatur secara jelas dalam syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta ijma’ para ulama. Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami cara memandikan jenazah yang benar sesuai sunnah, agar ibadah ini sah dan bernilai pahala.

وَعَنْ اُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : ( دَخًلً عًلًيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ, فَقَالَ : "اَغْسِلْنَهَا ثَلَا ثًا اَوْ خَمْسًا اَوْ اَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ, اِنْ رَاَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي اْلَاخِرَةِ كَافُوْرًا. اَوْشَيْئًامِنْ كَافُوْرٍ", فَلَمَّا فَرَغْنَا اَذَنَّاهُ, فَاَلْقَى اِلَيْنَا حِقْوَهُ. فَقَالَ : "اَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ" ). متفق عليه. وفى رواية: ( اِبْدَاْنَ بِمِيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ اْلوُضُوْءِ مِنْهِا ). وفى لفظ للبخاري: ( فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُوْنٍ فَاَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا ).

Ummu Athiyyah radliyallaahu 'anha berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ketika kami sedang memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus :kamfer) atau campuran dari kapur barus." Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya bersabda: "Pakaikanlah ia dengan kain ini (pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, pent)." (Muttafaq Alaihi). Dalam suatu riwayat: "Dahulukan bagian-bagian yang kanan dan tempat-tempat wudlu." Dalam suatu lafadz menurut al-Bukhari: Lalu kami pintal rambutnya tiga pintalan dan kami letakkan di belakangnya.

Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini adalah:

1. Perintah Nabi : mandikanlah ia, menunjukkan wajibnya memandikan jenazah. Secara asal perintah Nabi hukumnya adalah wajib. Kewajiban di sini adalah fardlu kifayah, sebagaimana penjelasan para Ulama’.
2. Seorang wanita yang meninggal dunia, jasadnya boleh dimandikan oleh para wanita muslimah yang lain, sebagaimana jasad putri Nabi dalam hadits ini dimandikan oleh Ummu Athiyyah dan para Sahabat wanita yang lain.
3. Boleh memandikan sebanyak 3 kali, 5 kali, atau 7 kali dengan jumlah ganjil jika dipandang perlu. Ibnu Abdil Bar menyatakan: Saya tidak mengetahui ada seorangpun (dari kalangan Ulama) yang membolehkan memandikan dengan jumlah lebih dari 7 (Ta’siisul Ahkam juz 3 halaman 98).

Para Ulama’ berbeda pendapat tentang batas minimal memandikan jenazah adalah sekali atau 3 kali. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berpendapat 1 kali, sedangkan Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi berpendapat 3 kali, sebagaimana juga pendapat al Muzani.

4. Memandikan jenazah dengan air dicampur dengan daun bidara.
5. Cucian terakhir diberi kapur (barus/ kamfer). Pemberian kapur di akhir cucian tersebut berfungsi untuk menjaga jasad mayit agar tidak cepat rusak, menghasilkan aroma yang harum, sekaligus mengusir hewan hewan kecil seperti semut, serangga dan semisalnya (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/23)) Pemberian kapur dilakukan pada anggota-anggota sujud (dahi, hidung, telapak tangan, lutut, dan ujung jari kaki), sebagaimana ucapan Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud:

الْكَافُوْرُ يُوْضَعُ عَلَى مَوَاضِعِ السُّجُوْدِ

“Kapur diletakkan pada tempat-tempat anggota sujud (riwayat al-Baihaqy dalam as-Sunanul Kubra no 6952 dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf)”.

6. Bolehnya mengkafani jenazah wanita dengan pakaian laki-laki (Syarh anNawawy ala Shahih Muslim (7/3)), sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk memakaikan sarung beliau pada jasad putrinya.

Namun, hal itu sebagai bentuk tabarruk (mengharap berkah) terhadap pakaian yang pernah dipakai oleh Nabi. Sedangkan untuk orang lain selain Nabi, tidak boleh diniatkan sebagai bentuk tabarruk, karena tidak pernah hal itu dilakukan terhadap para Sahabat sepeninggal Nabi, padahal mereka adalah manusia terbaik setelah Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam (Lihat Ta’siisul Ahkaam syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh Ahmad bin Yahya anNajmi). Abu Bakr dan Umar radhiyallahu anhuma adalah manusia terbaik setelah para Nabi dan para Rasul, dibandingkan dengan seluruh manusia dari Nabi Adam hingga akhir zaman nanti :

أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ سَيِّدًا كُهُوْلِ اَهْلِ الْجَنَّةِ مِنَ اْلَاوَّلِيْنَ وَاْلَاخِرِيْنَ اِلَّا النَّبِيِّيْنَ وَاْلمُرْسَلِيْنَ

“Abu Bakr dan Umar adalah dua pemuka orang-orang dewasa penduduk surga dari awal sampai akhir kecuali para Nabi dan Rasul (H.R Ahmad, atTirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al Albany)”.

Namun, tidak pernah dinukil dalam riwayat-riwayat yang shahih bahwa para Sahabat setelahnya ada yang bertabarruk dengan bekas pakaian, keringat, bekas air wudhu’, yang pernah dipakai keduanya.

7. Mendahulukan mencuci anggota wudhu’ (wajah, tangan hingga siku, kepala termasuk telinga, telapak kaki hingga mata kaki) dan mendahulukan anggota tubuh yang kanan. Untuk mulut dan hidung, tidak boleh mamasukkan air ke dalamnya, namun cukup membasahi kain yang akan digunakan untuk mencuci, kemudian membersihkan gigi, mulut, dan lidahnya. Hal itu sebagai pengganti berkumur (madhmadhah). Demikian juga untuk hidung, kain dibasahi kemudian digunakan untuk membersihkan rongga hidungnya (asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/23)).

8. Untuk jenazah wanita, jika rambutnya panjang dikepang dengan 3 kepang di belakang kepalanya, seperti yang dilakukan para Sahabat wanita yang memandikan putri Nabi.

9. Hadits ini juga dijadikan dalil oleh sebagian Ulama’ tentang larangan memandikan jenazah oleh orang yang berlainan jenis, meski mahramnya sendiri, kecuali suami istri. Nabi dalam hadits tersebut tidak memandikan jenazah putrinya, tapi menyerahkan pelaksanaannya pada para Sahabat wanita, dan beliau memberikan bimbingan tentang cara memandikan jenazah dari jarak jauh. Larangan tersebut hanya berlaku untuk jenazah orang dewasa atau yang berusia di atas 7 tahun. Adapun di bawah 7 tahun, boleh dimandikan lawan jenis. Sebagaimana jenazah putra Nabi Muhammad yang masih kecil bernama Ibrahim, dimandikan oleh para Sahabat wanita.

Jika seorang wanita meninggal di tengah tengah kaum pria yang bukan suaminya, maka jenazahnya ditayammumkan. Orang yang mentayammumkan menepuk tangan pada tanah kemudian mengusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan jenazah tersebut (asy Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/23)). Demikian juga jika seorang laki-laki meninggal di tengah tengah wanita yang bukan istrinya. Jenazah juga tidak dimandikan namun ditayammumkan jika jasadnya rusak seperti terbakar mayoritas bagian tubuhnya sehingga menyulitkan untuk dimandikan.

Hukum Memandikan Jenazah dalam Islam

Hukum memandikan jenazah adalah fardu kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka seluruh kaum muslimin di tempat tersebut berdosa.

Dalil tentang kewajiban ini berasal dari praktik Rasulullah ﷺ dan para sahabat dalam mengurus jenazah kaum muslimin.

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

Orang yang memandikan jenazah harus memenuhi beberapa syarat berikut:
  1. Beragama Islam 
  2. Berakal dan dapat dipercay
  3. Mengetahui tata cara memandikan jenazah sesuai syariat
  4. Jenis kelaminnya sama dengan jenazah (kecuali pasangan suami istri)
Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan aurat jenazah.

Peralatan yang Dibutuhkan untuk Memandikan Jenazah

Sebelum memulai, siapkan perlengkapan berikut:

  • Air bersih secukupnya
  • Sabun atau daun bidara
  • Kapur barus
  • Sarung tangan
  • Kain penutup aurat
  • Handuk atau kain lap
Persiapan ini penting agar proses memandikan jenazah berjalan tertib dan sesuai adab Islam.

Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi

Berikut langkah-langkah memandikan jenazah yang benar:

1. Menutup Aurat Jenazah
    Aurat jenazah wajib ditutup sejak awal hingga akhir proses memandikan. Tidak boleh melihat auratnya kecuali dalam kondisi darurat.
2. Membersihkan Najis
    Jenazah dibersihkan dari kotoran dan najis yang menempel, terutama pada bagian qubul dan dubur, dengan hati-hati dan penuh penghormatan.
3. Berwudhu untuk Jenazah
    Jenazah diwudukan seperti wudhu orang hidup, tanpa memasukkan air ke dalam mulut dan hidung secara berlebihan.
4. Memandikan Seluruh Tubuh
    Tubuh jenazah dimandikan mulai dari:
  • Bagian kanan terlebih dahulu 
  • Dilanjutkan bagian kiri
  • Disiram hingga air merata ke seluruh tubuh
Disunnahkan memandikan sebanyak tiga kali, atau lebih dengan jumlah ganjil jika diperlukan.

5. Siraman Terakhir dengan Kapur Barus
Pada siraman terakhir, air dicampur kapur barus untuk memberi keharuman dan kesegaran pada jenazah.

Tata Cara Memandikan Jenazah Laki-Laki dan Perempuan
Secara umum tata caranya sama. Perbedaannya:
  • Rambut jenazah perempuan diurai dan dibersihkan dengan lembut
  • Tidak disisir berlebihan
  • Dijaga lebih ketat aurat dan kehormatannya
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memandikan Jenazah
  • Tidak menceritakan aib jenazah
  • Bersikap lembut dan tidak kasar
  • Menjaga niat semata-mata karena Allah
  • Tidak berlebihan dalam penggunaan air
Rasulullah ﷺ sangat menekankan adab dan penghormatan terhadap jenazah.

Hikmah Memandikan Jenazah

Beberapa hikmah dari memandikan jenazah antara lain:
  • Bentuk penghormatan terakhir kepada sesama muslim
  • Mengingatkan yang hidup akan kematian
  • Menumbuhkan rasa empati dan ukhuwah Islamiyah
  • Mendapatkan pahala besar dari Allah SWT