Melepaskan Pakaian pada Mayit: Tata Cara yang Benar Menurut Islam dan Dalilnya

Melepaskan Pakaian pada Mayit: Tata Cara yang Benar Menurut Islam dan Dalilnya
Melepaskan Pakaian pada Mayit: Tata Cara yang Benar Menurut Islam dan Dalilnya

Melepaskan Pakaian pada Mayit: Tata Cara yang Benar Menurut Islam dan Dalilnya

fiqihonline.com - Melepaskan Pakaian pada Mayit: Tata Cara yang Benar Menurut Islam dan Dalilnya - Alhamdulillāhi rabbil ‘ālamīn, segala puji bagi Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā yang telah mengatur seluruh perjalanan hidup manusia, sejak kelahiran hingga kembali kepada-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan seluruh umatnya yang istiqamah mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.

Kematian merupakan kepastian yang tidak dapat dihindari oleh setiap makhluk bernyawa. Dalam Islam, kematian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari perjalanan menuju kehidupan akhirat. Oleh karena itu, Islam memberikan tuntunan yang sangat lengkap dan terperinci terkait tata cara mengurus jenazah, mulai dari saat sakaratul maut, memejamkan mata mayit, memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkannya sesuai syariat.

Salah satu tahapan penting dalam pengurusan jenazah yang sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat adalah melepas pakaian pada mayit. Banyak kaum Muslimin yang belum memahami secara benar bagaimana tata cara melepas pakaian jenazah menurut Islam, siapa yang boleh melakukannya, kapan waktunya, serta adab-adab yang wajib dijaga agar kehormatan mayit tetap terpelihara. Tidak sedikit pula praktik di lapangan yang dilakukan berdasarkan kebiasaan semata, tanpa landasan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Melalui artikel berjudul “Melepaskan Pakaian pada Mayit: Tata Cara yang Benar Menurut Islam dan Dalilnya”, penulis berupaya menyajikan pembahasan yang sistematis, mudah dipahami, dan berlandaskan sumber-sumber terpercaya. Pembahasan ini akan mengulas secara lengkap hukum melepas pakaian mayit, dalil-dalil yang melandasinya, pendapat para ulama, serta adab syar’i yang harus diperhatikan agar proses pengurusan jenazah tidak menyimpang dari tuntunan Rasulullah SAW.

Artikel ini disusun tidak hanya sebagai materi edukasi keislaman, tetapi juga sebagai referensi praktis bagi kaum Muslimin yang ingin memahami fiqih jenazah secara benar. Selain itu, dari sisi konten digital, artikel ini dirancang dengan struktur yang ramah pembaca dan dioptimalkan untuk kebutuhan SEO blogger, sehingga dapat menjangkau lebih banyak pembaca yang mencari informasi seputar tata cara mengurus jenazah sesuai sunnah, khususnya terkait melepas pakaian pada mayit menurut Islam.

Akhir kata, semoga artikel ini dapat menambah wawasan, meluruskan pemahaman yang keliru, serta menjadi amal jariyah bagi siapa saja yang membaca, membagikan, dan mengamalkannya. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan pembahasan ke depannya.

Mengurus jenazah merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi kaum muslimin. Setiap tahapan dalam pengurusan jenazah, mulai dari saat kematian hingga penguburan, memiliki tuntunan yang jelas dalam Islam. Salah satu tahap awal yang sering dilakukan namun masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat adalah melepas pakaian pada mayit.

Sebagian orang melakukannya dengan tergesa-gesa, sebagian lainnya ragu karena khawatir melanggar adab atau hukum syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami bagaimana hukum, tata cara, waktu yang tepat, serta adab melepaskan pakaian pada mayit sesuai ajaran Islam, agar proses pengurusan jenazah berjalan dengan benar dan penuh penghormatan.

Pengertian Melepaskan Pakaian pada Mayit

Yang dimaksud dengan melepas pakaian pada mayit adalah tindakan membuka atau menanggalkan pakaian yang dikenakan seseorang setelah ia dinyatakan meninggal dunia, baik pakaian sehari-hari, pakaian tidur, maupun pakaian lain yang menempel di tubuhnya, sebelum masuk ke tahap memandikan jenazah.

Tindakan ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari rangkaian pengurusan jenazah yang memiliki nilai ibadah dan adab syar’i.

Hukum Melepaskan Pakaian pada Mayit dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa melepaskan pakaian pada mayit hukumnya boleh dan dianjurkan, karena merupakan bagian dari persiapan untuk memandikan jenazah.

Namun, kebolehan ini terikat dengan adab dan aturan, terutama dalam menjaga kehormatan mayit. Islam memandang jenazah tetap memiliki kehormatan sebagaimana orang hidup.

Rasulullah SAW. bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ اْلمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi dasar penting bahwa perlakuan terhadap mayit harus dilakukan dengan lembut, penuh kehati-hatian, dan penghormatan.

Waktu yang Tepat Melepaskan Pakaian pada Mayit

Melepaskan pakaian pada mayit dilakukan setelah kematian dipastikan, yaitu setelah tanda-tanda kematian jelas dan dokter atau pihak berwenang menyatakan wafat (jika diperlukan).

Biasanya, pelepasan pakaian dilakukan:

  • Sebelum memandikan jenazah
  • Di tempat yang tertutup
  • Oleh orang-orang yang berhak dan memahami adabnya
Tidak dianjurkan menunda terlalu lama jika tidak ada alasan syar’i, agar proses pengurusan jenazah dapat segera dilanjutkan.

Tata Cara Melepaskan Pakaian pada Mayit Sesuai Sunnah

Berikut adalah tata cara melepaskan pakaian pada mayit sesuai tuntunan Islam:

1. Menutup Aurat Mayit Terlebih Dahulu

Sebelum pakaian dilepas, aurat mayit wajib ditutup, baik dengan kain, selimut, atau penutup lainnya.
Aurat mayit sama dengan aurat orang hidup:

  • Laki-laki: antara pusar dan lutut
  • Perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut mayoritas ulama)

2. Dilakukan oleh Orang yang Sejenis atau Mahram

Yang melepaskan pakaian sebaiknya:

  • Sejenis kelaminnya
  • Atau pasangan sah (suami/istri)
  • Atau mahramnya

Hal ini untuk menjaga kehormatan dan adab terhadap jenazah.

3. Melepas dengan Lembut dan Perlahan

Pakaian dilepas secara perlahan, tidak kasar, dan tidak menarik tubuh mayit dengan keras. Jika pakaian sulit dilepas, boleh digunting dengan hati-hati demi menjaga tubuh mayit.

4. Tetap Menjaga Aurat Selama Proses

Meskipun pakaian dilepas, aurat tidak boleh terbuka. Gunakan kain penutup tambahan saat proses berlangsung.

5. Tidak Membuka Aib Mayit

Dilarang keras:

  • Menceritakan kondisi tubuh mayit
  • Membuka cacat, luka, atau hal memalukan
  • Menyebarkan cerita yang tidak perlu

Rasulullah SAW. bersabda:

اُذْكُرُوْا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ وَكَفُّوْا عَنْ مَسَاوِيْهِمْ

“Sebutkanlah kebaikan orang-orang yang telah meninggal dan hindarilah menyebut keburukan mereka”. ( HR.Al’Baihaqi )

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Melepaskan Pakaian Mayit

Beberapa kesalahan yang masih sering dijumpai di masyarakat antara lain:

  1. Membuka aurat mayit tanpa penutup
  2. Dilakukan oleh banyak orang tanpa keperluan
  3. Bersikap kasar atau tergesa-gesa
  4. Membicarakan kondisi fisik mayit
  5. Tidak menjaga privasi dan kehormatan jenazah
Kesalahan-kesalahan ini perlu diluruskan karena bertentangan dengan adab Islam dalam mengurus jenazah.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : ( لَمَّا أَرَادُوْا غَسْلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوْا : وَاللهِ مَا نَدْرِيْ نُجَرِّدُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا, اَمْ لَا؟ ) الحديث, رواه احمد وابوا داود

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika mereka akan memandikan jenazah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka bertanya-tanya: Demi Allah kami tidak mengerti, apakah kami harus melucuti pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagaimana kami melucuti pakaian mayit kami atau tidak? Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud << dihasankan Syaikh al Albany>>

Sudah menjadi kebiasaan di masa Nabi masih hidup bahwa semua pakaian untuk mayit dilepaskan sebelum dimandikan dan kemudian diselimuti dengan kain. Namun ketika Rasulullah shollallahu alaihi wasallam meninggal dunia, para Sahabat yang akan memandikan Nabi kebingungan. Apakah mereka akan melepaskan pakaian Nabi atau membiarkan memandikannya dengan tetap berpakaian lengkap.

Disebutkan dalam kelanjutan hadits tersebut:

فَلَمَّا اخْتَلَفُوْا اَلْقَى اللهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَامِنْهُمْ رَجُلٌ اِلَّا وَدَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ اْلبَيْتِ لَا يَدْرُوْنَ مَنْ هُوَ اَنِ اغْسِلُوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ فَقَامُوْا اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوْهُ وَعَلَيْهِ قَمِيْصُهُ يَصُبُّوْنَ اْلمَاءَ فَوْقَ اْلقَمِيْصِ وَيُدَلِّكُوْنَهُ بِالقَمِيْصِ دُوْنَ اَيْدِيْهِمْ

Ketika mereka berbeda pendapat, Allah menidurkan mereka, sehingga mereka tertidur dan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian ada yang berbicara di pojok rumah, tidak diketahui siapa dia, menyatakan: Mandikanlah Nabi shollallahu alaihi wasallam dalam keadaan masih berpakaian. Maka para Sahabat kemudian memandikan Nabi dalam keadaan beliau masih menggunakan gamis. Mereka menuangkan air di atas gamis tersebut dan menggerakkan (mengusapnya) dengan tangan mereka (H.R Abu Dawud no 2733).

Sahabat yang terlibat dalam proses memandikan Nabi shollallaahu alaihi wasallam adalah Ali bin Abi Tholib, Abbas (paman Nabi) beserta dua anaknya: al-Fadhl dan Qutsam, Usamah bin Zaid serta Syaqran maula (bekas budak) Rasulullah (Taudhiihul Ahkam min Bulughil Maram karya al- Bassam (2/398) dan al-Fushuul fii siirotir Rosuul karya Ibnu Katsir(1/94)). Hadits ini menunjukkan bahwa kekhususan Nabi shollallahu alaihi wasallam dimandikan dengan memakai pakaian, sedangkan kaum muslimin yang lain, pakaiannya dilepas. Pada saat dimandikan, jenazah harus tetap tertutup auratnya dengan kain yang diletakkan di atas bagian aurat. Orang yang memandikan juga tidak boleh menyentuh atau mengusap bagian aurat secara langsung, namun menggunakan kaos tangan atau kain. Itu jika yang memandikan adalah selain suami/ istrinya. Sedangkan untuk suami/ istri boleh melihat aurat masing masing.

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ اِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ اَوْمَا مَلَكَتْ يَمِبْنُكَ

Jagalah auratmu, kecuali terhadap istri atau budak sahayamu (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, al-Hakim, dishahihkan oleh adz-Dzahaby). Kekhususan Nabi yang lain terkait penyelenggaran jenazah beliau:

Orang-orang yang mensholatkan jenazah Nabi sholat sendiri-sendiri secara bergantian. Tidak ada yang menjadi Imam. Itu menunjukkan bahwa Nabi adalah Imam mereka semasa hidup maupun setelah meninggal.

Beliau dikuburkan di rumah beliau. Tidak boleh bagi orang setelahnya untuk berwasiat agar dikubur di dalam rumahnya atau di dalam suatu bangunan.

3.      Di bawah lahad beliau diletakkan semacam permadani merah.

Empat kekhususan Nabi tersebut (termasuk kekhususan dimandikan dengan pakaiannya) disebutkan oleh al-Imam adz-Dzahaby ketika menjelaskan biografi Abdullah bin Lahi’ah. (Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al Abbad (16/471).

Hikmah dan Adab di Balik Melepaskan Pakaian pada Mayit

Islam mengajarkan bahwa meskipun seseorang telah wafat, kehormatannya tetap dijaga. Melepaskan pakaian pada mayit mengandung beberapa hikmah, di antaranya:
  • Mengingatkan bahwa semua manusia akan kembali kepada Allah tanpa membawa apa-apa
  • Menumbuhkan rasa empati dan kelembutan hati
  • Menjaga adab dan akhlak dalam menghadapi kematian
  • Menanamkan kesadaran bahwa kematian adalah bagian dari perjalanan hidup