Larangan Mengapur, Menduduki, dan Membangun di Atas Kuburan dalam Islam Menurut Hadits Nabi

Larangan Mengapur, Menduduki, dan Membangun di Atas Kuburan dalam Islam Menurut Hadits Nabi
Larangan Mengapur, Menduduki, dan Membangun di Atas Kuburan dalam Islam Menurut Hadits Nabi

Larangan Mengapur, Menduduki, dan Membangun di Atas Kuburan dalam Islam Menurut Hadits Nabi

fiqihonline.com - Larangan Mengapur, Menduduki, dan Membangun di Atas Kuburan dalam Islam Menurut Hadits Nabi - Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk adab dan tata cara memperlakukan jenazah serta kuburan. Salah satu persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah praktik mengapur kuburan, menduduki kuburan, hingga membangun bangunan di atas kuburan, yang dalam praktiknya kerap dilakukan tanpa mengetahui dasar hukum syariat yang sebenarnya. Padahal, Rasulullah SAW. telah memberikan petunjuk yang jelas mengenai larangan-larangan tersebut melalui berbagai hadits Nabi yang shahih.

Artikel berjudul “Larangan Mengapur, Menduduki, dan Membangun di Atas Kuburan dalam Islam Menurut Hadits Nabi” ini disusun untuk memberikan pemahaman yang benar dan mendalam kepada kaum Muslimin mengenai hukum-hukum seputar kuburan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Pembahasan ini menjadi penting, mengingat banyaknya kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan tuntunan Rasulullah SAW, baik karena faktor tradisi, adat, maupun kurangnya pengetahuan agama.

Melalui artikel ini, pembaca diajak untuk memahami dalil hadits tentang larangan mengapur kuburan, larangan duduk di atas kuburan, serta hukum membangun bangunan di atas kuburan menurut Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.. Dengan memahami landasan syariat tersebut, diharapkan umat Islam dapat menghindari perbuatan yang dilarang dan menjaga kesucian kuburan sesuai dengan tuntunan Islam yang benar.

Akhir kata, semoga artikel ini dapat menjadi sumber ilmu yang bermanfaat, menambah wawasan keislaman, serta menjadi rujukan yang shahih bagi para pembaca dan pengelola blog Islami dalam menyampaikan dakwah yang lurus dan sesuai sunnah. Semoga Allah SWT. senantiasa memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua untuk mengamalkan ajaran Islam secara kaffah. Aamiin.

Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan manusia, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Salah satu bentuk penghormatan tersebut tampak dalam aturan syariat terkait pengurusan jenazah dan adab terhadap kuburan. Sayangnya, di tengah masyarakat masih banyak praktik yang bertentangan dengan tuntunan Rasulullah SAW. seperti mengapur kuburan, mendudukinya, atau bahkan membangun bangunan permanen di atasnya.

Padahal, dalam Islam terdapat larangan tegas mengenai hal-hal tersebut, yang bersumber langsung dari hadits Nabi Muhammad SAW. dan dijelaskan oleh para ulama. Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum mengapur, menduduki, dan membangun di atas kuburan, dalil-dalilnya, serta hikmah di balik larangan tersebut.

Pengertian Mengapur, Menduduki, dan Membangun Kuburan

Sebelum membahas hukumnya, penting untuk memahami makna dari perbuatan-perbuatan yang dilarang ini:
  1. Mengapur kuburan
    Yaitu melapisi atau mengecat kuburan dengan kapur, semen, atau bahan sejenisnya, biasanya agar terlihat rapi, bersih, dan permanen.
  2. Menduduki kuburan
    Yaitu duduk, menginjak, atau menempati area kuburan tanpa kebutuhan syar’i, termasuk menjadikannya tempat istirahat atau aktivitas lain.
  3. Membangun di atas kuburan
    Mencakup pembuatan bangunan permanen seperti tembok tinggi, rumah kubur, cungkup, kubah, atau bangunan lain yang menyerupai tempat tinggal.

Semua praktik ini telah mendapat peringatan langsung dari Rasulullah SAW.

Hukum Mengapur, Menduduki, dan Membangun di Atas Kuburan

1. Hukum Mengapur Kuburan

Mayoritas ulama menyatakan bahwa mengapur kuburan hukumnya makruh hingga haram, tergantung tujuan dan dampaknya. Jika bertujuan untuk:
  • pamer,
  • berlebihan,
  • atau menjadikan kuburan sebagai simbol kemegahan,

maka hukumnya lebih dekat kepada haram.

2. Hukum Menduduki Kuburan

Menduduki kuburan jelas dilarang karena termasuk perbuatan yang merendahkan kehormatan mayit. Dalam hadits lain Rasulullah SAW. bersabda:

لِاَنْ يَجْلِسَ اَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ اِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ.

Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur (H.R Muslim no 1612). Larangan duduk di atas kubur juga mencakup larangan berdiri di atas kubur (syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (17/131)).

Hadits ini menunjukkan kerasnya larangan menduduki kuburan.

3. Hukum Membangun di Atas Kuburan

Membangun bangunan permanen di atas kuburan dilarang oleh jumhur ulama, terutama jika:

  • berada di tanah umum atau wakaf,
  • menyebabkan pengagungan berlebihan,
  • menyerupai tempat ibadah.

وَلِمُسْلِمٍ عَنْهُ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُجَصِّصَ اْلقَبْرُ وَاَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَاَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

dalam riwayat Muslim dari Jabir radhiyallaahu anhu : Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang kuburan dari dikapur, diduduki di atasnya, dan dibangun atasnya.

Hadits ini menunjukkan larangan memperlakukan kubur secara ifrath (berlebihan/ melampaui batas) maupun tafrith (meremehkan/ menghinakan). Bentuk perlakuan yang berlebihan adalah dikapur dan dibangun bangunan di atasnya. Sedangkan bentuk sikap meremehkannya adalah duduk di atas kubur. Dalam sebagian lafadz hadits juga terdapat larangan menginjak kubur. Kubur tidak boleh dikapur atau disemen (syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin al-Abbad (17/126)). Kubur tidak boleh diduduki di atasnya. Bahkan termasuk dosa besar.

Larangan ini semakin kuat jika bangunan tersebut berpotensi menimbulkan kesyirikan, seperti meminta-minta kepada penghuni kubur.

Pendapat Para Ulama tentang Larangan Ini

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa kuburan tidak boleh dijadikan bangunan permanen.

  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah sikap berlebih-lebihan terhadap kuburan.
  • Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa membangun kubah dan bangunan di atas kuburan adalah sebab utama terjadinya penyimpangan akidah.
  • Ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa meninggikan kuburan sekadar tanda diperbolehkan, tetapi tidak sampai membangun bangunan.

Praktik yang Dianjurkan dalam Islam Terkait Kuburan

Sebagai pengganti praktik yang dilarang, Islam menganjurkan:

  • Meratakan kuburan secukupnya
  • Memberi tanda sederhana (batu atau kayu)
  • Mendoakan mayit
  • Ziarah kubur untuk mengingat kematian

Inilah bentuk penghormatan kubur yang sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW..

Kesalahan Umum di Masyarakat tentang Kuburan

Beberapa kesalahan yang masih sering terjadi:

  • Menganggap bangunan megah sebagai bentuk bakti
  • Menghias kuburan secara berlebihan
  • Duduk atau bersantai di area kuburan
  • Membangun makam keluarga secara permanen
Semua ini perlu diluruskan dengan ilmu dan dakwah yang bijak dan disertai denga referenai yang kuat untuk dijadikan sabagai Hujjah ( hukum ) yang dapat diterapkan di kehidupan nyata.

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan: Aku melihat para pemimpin di Makkah memerintahkan penghancuran bangunan bangunan (di kuburan), dan aku tidak melihat para fuqohaa’ (ahli fiqh) mencela yang demikian (al-Haawi fii fiqhisy Syafi’i karya al-Mawardi (3/27)).

Al-Imam menyatakan: asy-Syaukany rahimahullah Di antara perbuatan yang pertama kali masuk (larangannya) dalam hadits adalah membangun kubah-kubah dan cungkup-cungkup di atas kubur. Lagipula yang demikian itu termasuk menjadikan kubur sebagai masjid, padahal Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengutuk orang yang melakukan itu. Banyak sudah kerusakan yang ditangisi Islam (kaum muslimin,pent) akibat dari pendirian bangunan-bangunan di atas kubur dan tindakan memperindahnya.

Di antara kerusakan-kerusakan itu adalah kepercayaan orang-orang bodoh terhadap kubur seperti kepercayaan orang-orang kafir terhadap berhala. Dan semakin menjadi-jadi sehingga mereka menganggap bahwa kubur tersebut mampu mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan. Lalu mereka menjadikan kubur kubur itu sebagai tempat tujuan untuk mencari hal-hal yang dapat menutupi kebutuhan mereka dan untuk keberhasilan maksud-maksud mereka. Mereka meminta kepada kubur-kubur itu apa yang diminta oleh hamba kepada Tuhannya.

Mereka bersusah payah melakukan perjalanan ke kubur-kubur tersebut lalu mengusap usapnya serta meminta tolong agar terhindar dari bahaya. Walhasil, mereka tidak meninggalkan satupun dari apa yang dilakukan orang-orang Jahiliyyah terhadap berhala, melainkan pasti mereka kerjakan juga. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’un. Tetapi meski ada kemungkaran yang keji dan kekufuran yang nyata ini, kami tidak menemukan seorangpun yang marah karena Allah dan tersinggung demi menjaga agama Allah yang lurus. Baik ia Ulama’, pelajar, gubernur, Menteri, ataupun raja.

Padahal telah sampai kepada kita berita-berita yang tidak diragukan lagi kebenarannya bahwa para penyembah kubur itu atau sebagian besarnya, apabila diminta bersumpah atas nama Allah oleh pihak lawannya, mereka akan bersumpah palsu atas nama-Nya. Tetapi kalau sesudah itu mereka diminta bersumpah atas nama syekhnya atau wali fulan yang diyakininya, mereka menjadi bimbang dan menolak bersumpah lalu mengakui kesalahannya. Demikian ini merupakan bukti yang paling jelas yang menunjukkan bahwa kesyirikan mereka telah melampaui kesyirikan orang yang mengatakan Allah itu oknum kedua atau ketiga dari tiga tuhan (Nashrani, pent).

Hai Ulama Islam dan para penguasa muslim, bencana apakah yang lebih berbahaya dari kekufuran?! Cobaan manakah yang lebih menimbulkan mudharat (bahaya/kerugian) terhadap agama daripada penyembahan kepada selain Allah. Musibah macam manakah yang menimpa kaum muslimin yang dapat menyamai musibah ini, dan kemungkaran yang bagaimana yang wajib ditentang jika kesyirikan yang nyata ini tidak wajib diingkari?! (Nailul Authar karya asy-Syaukany (4/131)).

Hikmah di Balik Larangan Mengapur dan Membangun Kuburan

Larangan ini bukan tanpa alasan. Di antara hikmahnya:

  1. Menjaga tauhid umat Islam
    Agar kuburan tidak menjadi objek pengkultusan atau tempat meminta selain kepada Allah.
  2. Menanamkan kesederhanaan
    Kematian mengajarkan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah.
  3. Menghormati mayit secara benar
    Bukan dengan bangunan megah, tetapi dengan doa dan amal saleh.
  4. Menghindari pemborosan dan kesombongan
    Islam melarang israf (berlebihan), termasuk dalam urusan kuburan.

.